Darwis AK: Calon Anggota BPD Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Bengkalis426 views

Bengkalis:Riaunet.com~Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesia Corroption Investigation (BPN ICI) propinsi riau Darwis AK menghimbau kepada seluruh masyarakat kecamatan bukit batu, kabupaten bengkalis yang ingin mencalonkan diri sebagai BPD (Badan Permusyawaratan Desa), tahun 2020-2025 tidak boleh merangkap dua jabatan.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Direktur BPN ICI saat di temui riaunet, selasa (16/7/2019) di bengkalis.

Diminta juga kepada panitia peyelengara calon anggota BPD yang baru harus peropisional dan benar menyeleksi data, bagi yang mencalonkan diri menjadi anggota BPD yang mana akan di perhelat pada akhir tahun ini khusus nya di desa Pakning Asal,” kata Darwis Ak.

Diharapkan juga agar, panitia tidak menerima peserta calon BPD yang sudah bekerja, baik itu di perusahaan pertamina, swasta, maupun di pemerintahan Pegawai Negri Sipil(PNS).

“Ya, benar, bagi peserta calon BPD yang baru tidak boleh merangkap jabatan sekaligus, dan harus melepaskan pekerjaannya terlebih dahulu jika akan mencalonkan diri sebagai peserta calon BPD,”tegas darwis.

Ia akan meminta kepada pemerintah kabupaten bengkalis melalui dinas PMD untuk menaggapi dan melayangkan surat edaran  bagi calon peserta BPd masa bakti 2020-2025 tentang tidak boleh rangkap jabatan.

“Untuk itu, bagi calon peserta anggota BPD yang baru harus menyadari, karna yang memilih adalah masyarakat.
Tidak baik jika merangkap jabatan, karna yang bersangkutan tidak bisa fokus pada pekerjaannya sendiri,” kata Darwis.

“Diharapkan, semoga ada kesadaran kita bersama, agar kita fokus pada satu pekerjaan saja. Anggota BPD kan melayani masyarakat, juga mengemban visi dan misi desa maupun kabupaten hingga tingkat nasional,” harapnya.(ucok)

Baca Juga:  Ini Bentuk Kerjasama TNI dan Warga Dalam Membangun Jalan Kadiran di Temiang

Komentar