Desa Pasir Luhur Ditetapkan Percontohan Desa Antikorupsi Di Provinsi Riau

Rohul26 views

Rohul:Riaunet.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan Desa Pasir Luhur manjadi Percontohan Desa Antikorupsi di kabupaten Rokan Hulu provinsi Riau Tahun 2025, dengan predikat Istimewa 96.5 .

Predikat Istimewa dan nilai 96.5 ini bukanlah nilai instan. Penilaian telah dilaksanakan sejak Juli 2025, diawali dengan melengkapi berkas perencanaan, penyelenggaraan dan pengawasan dan pertanggungjawaban realisasi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Ada 6 indikator yang dinilai yakni tata laksana , pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan. Untuk Desa Pasir Luhur, pemberkasan mendapatkan score 82.5 . Dan untuk penilaian hari ini , Selasa 28 Oktober 2025, tiga orang tim penilaian dari KPK yang merupakan analis tindak pidana korupsi Direktorat Peran Serta Masyarakat , yakni Firlana Ismayadin, Herlina Jeane , dan Yuniva Tri Lestari, didampingi tim dari pemerintah provinsi Riau yang teridir dari Inspektorat, Dinas PMD-Dukcapil, dan Dinas Kominfo, kemudian tim penilaian dari kabupaten Rokan Hulu terdiri dari Inspektorat Kabupaten Rokan Hulu, Dinas PMPD, dan Diskominfo Rohul, melakukan penilaian lebih lanjut, yakni penyesuaian antar berkas dengan kondisi lapangan.

Tim penilai melakukan peninjauan beberapa titik pembangunan yang dilakukan pemerintah desa Pasir Luhur dari anggaran APBDes tahun 2023 dan 2024, seperti pelayanan di kantor Desa Pasir Luhur, dan fisik pembangunan seminisasi Jalan produksi pertanian dan box cover, poskamling.

Tim penilai dari KPK, Firlana Ismayadin menyampaikan di provinsi Riau tahun 2025 ini ada 10 desa yang akan mengikuti penilaian Percontohan Desa Antikorupsi. Salah satunya Desa Pasir Luhur dari Kabupaten Rokan Hulu. Dan dari hasil penilaian kesesuaian berkas dan kondisi lapangan, skor nilai bertambah menjadi 96.5 dengan predikat Istimewa.

” Poin penting dalam penilaian desa Antikorupsi ini adalah peran serta masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan ditingkat desa, serta seberapa besar manfaat pembangunan yang dilakukan pemerintah dea bagi masyarakat.” Ujar salah seorang tim penilai dari KPK, Firlana Ismayadin.

Baca Juga:  Usaha Lele Bumdesa Usaha Bersama, Untung Rp 245 Juta

Bupati Rokan Hulu, Anton ST , MM dalam mendukung program KPK dan Pemerintah Pusat untuk mewujudkan desa Antikorupsi, telah mempersiapkan Peraturan Bupati tentang Desa Antikorupsi.

” Pemkab Rokan Hulu berkomitmen untuk mengeluarkan peraturan Bupati terkait Desa Anti Korupsi, yang akan diterapkan di seluruh desa yang ada di kabupaten Rokan Hulu kedepannya. Dan Desa Pasir Luhur menjadi desa percontohan baik dari segi administrasi maupun tata laksana desanya juga bagus” ujar Bupati Rokan Hulu , Anton ST.MM.


Terkait Peraturan Bupati tentang Desa Anti Korupsi, Kepala DPMPD Rokan Hulu, Prasetyo menyampaikan saat ini perbup tersebut dalam kanwilkum provinsi Riau, dan pemerintah kabupaten Rokan Hulu tinggal menunggu jadwal harmonisasi.

Kepala Desa Pasir Luhur Soleman , bersama ketua BPD, Sekdes dan masyarakat Desa Pasir Luhur sangat bersyukur atas prestasi yang dicapai pemerintah desa Pasir Luhur ini.

” Alhamdulillah, prestasi ini sangat membanggakan. Dan tentunya kedepan menjadi motivasi bagi kami untuk mewujudkan pelayanan yang lebih baik”, Pungkas Soleman.(Na)

Komentar