Kadis Kelautan dan Perikanan Bengkalis Diduga Babat Kawasan HPT

Bengkalis455 views

Bengkalis:Riaunet. Com – Mantan kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KP) Kabupaten Bengkalis berinisial AM disebut-sebut oleh kalangan masyarakat desa Penampi Kecamatan Bengkalis memiliki sejumlah tambak udang yang terletak di areal hutan mangrove desa Penampi.

Kuat dugaan tambak  udang yang dibangun tersebut masuk pada kategori kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) yang sesungguhnya tidak bisa dikonversi jadikan lahan pertanian, perkebunan apa lagi untuk pembangunan tambak udang yang sangat berdampak negatif terhadap perubahan bentang alam secara total.

Pantauan langsung media ini, (17/9/18) di lokasi yang disebut-sebut masyarakat, tambak udang milik mantan Kadis KP Bengkalis yang terletak di areal guntang Desa Penampi Kec. Bengkalis Riau itu mendapati letak tambaknya benar-benar masuk dalam areal hutan mangrove (bakau).

Jumlah tambak udang yang sudah  beroperasi itu dihitung dari jarak jauh mencapai 8 petak, diperkira setiap petak tambak berukuran  lebar lebih kurang 50 x 100 Meter sehingga dugaan terjadinya perubahan bentang alam dari kawasan hutan mangrove menjadi tambak mencapai lebih kurang 4 hektar.

Salah satu dari pekerja ketika dikonfirmasi media ini saat itu mengatakan bahwa tambak udang tempat ia bekerja adalah milik Amril yang merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil Pemkab Bengkalis. “Yang punya tambak udang ini, pak Amril pak, pak Amril mantan kepala Dinas,” ujar pekerja yang tidak disebutkan namanya.

Beranjak dari informasi pekerja tambak itu, tim media ini mencoba mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan. Amril Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bengkalis yang diduga selaku pemilik tambak udang diareal berhutan mangrove Desa Penampi, menjawab pertanyaan media ini ketika dikonfirmasi 1/10/2018 saat dijumpai diPelabuhan camat Bengkalis, mengakui kalau ia  memiliki tambak udang yang terletak di  desa Penampi tersebut, hanya 4 buah saja.  Ia berkilah kalau tambak udang lainya yang bersempadan dengan tambak nya adalah milik orang lain.

Baca Juga:  Lakukan Patroli Cegah Karhutla, Ini Himbauan Babinsa Serma Amir

Matan kadis KP  itu juga  scara terang-terangan mengakui kalau tampak udang nya sama sekali tidak memiliki izin, bahkan ia juga sempat mengungkapkan kalau tambak -tambak udang yang ada dan beroprasi di pulau Bengkalis semunya juga tidak mempunyai izin, ungkapnya.

Menanggapi makin maraknya pembangunan tambak udang ilegal yang mengakibatkan terjadinya penggerusan makin masif terhadap hutan mangrove sebagai benteng terdepan pulau Bengkalis, Erisno  Pengurus LSM Ikatan Pemuda Melayu Peduli Lingkungan mendesak aparat hukum yang punya kewenangan untuk bertindak cepat melakukan upaya penegakan hukum, terutama Polhut dibawah koordinir Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Riau.

“Kita minta aparat hukum yang punya kewenangan terutama Polhut Riau untuk bersikap tegas melakukan penindakan terhadap para pihak pengusaha tambak udang yang terindikasi melakukan perusakan hutan mangrove terutama yang masuk pada kawasan hutan. Sebelumnya juga kita telah pernah menyampaikan laporan kepada Menteri LHK terkait dengan perambahan hutan mangrove diduga dilakukan secara ilegal sehingga terjadi perubahan fungsi kawasan.

“Bahkan team dari Kementerian LHK telah turun kelapangan melakukan verifikasi terhadap laporan kami tersebut dan faktanya ditemukan oleh Gakum Kemen LHK pada sejumlah lokasi tambak udang di pulau Bengkalis masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas, hanya saja sampai saat ini belum terlihat oleh kita penindakan secara ril dilakukan Polhut terhadap pelaku,” ujarnya.

Lanjutnya lagi LSM IPMPL itu, sangat dugaan perambahan hutan mangrove yang terjadi di Guntang Desa Penampi serta tambak udang lainya yang terindikasi ilegal, menurut  dalam waktu terdekat ini mereka akan membuat surat laporan lagi Kementerian LHK RI untuk dilakukan penindakan.[Tim/Rom].

Komentar