Rokan Hulu:Riaunet.com~Telah berjalan sidang mediasi antara PT.SAM dengan masasyarakat Luhak Adat kelurahan kotalama, yang dilaksanakan di ruang Rapat Utama Polres Rokan Hulu (Rohul), Rabu (23/9/2020).
“Pada Sidang Mediasi ini Masyarakat Kelurahan Kotolama menginginkan Permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan Melalui Polres Rohul dan LAMR, Namun pihak perusahaan tidak mau, mereka inginkan Ke Pengadilan Negeri (PN),” ujar salah satu warga Kelurahan Kotolama, Suhartono.
Ia mengakui, sidang mediasi ini tidak ada titik temunya antara masyarakat kelurahan kotalama dengan PT.SAM.
Untuk kondisi Lahan saat ini Suhartono mengatakan, semua aktivitas PT.SAM dihentikan, hampir 2 bulan hingga saat ini tidak ada aktivitas di lapangan,” katanya.
“Dulu dirinya sebagai bagian dari Perusahaan, dimasa tersabet ia bagain Pembebasan lahan,” kata Suhartono.
Waktu itu saya menghlau masyarakat agar perusahaan tidak diganggu masyarakat, semua permasalahan nanti kita selesaikan.
“Ya, namanya perusahaan, mungkin karena sudah ditanam dan panen, hingga saat ini belum ada ganti ruginya kepada masyarakat, dan hingga saat ini belum ada solusinya untuk itu,” ujar Suhartono lagi. (Nst)
Komentar