TUALANG:Riaunet.com~TZT (23), Pelaku pembacokan di Jl. Pertiwi GG. Sawmill Kampung Pinang Sebatang timur Kecamatan Tualang Kabupaten Siak ditangkap Tim Opsnal Polsek Tualang -Polres Siak, Jumat (1/9/23), sekira pukul 20.30 Wib di rumah kontrakannya setelah ada laporan dari Paman Korban.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K,M.SI melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya penangkapan 1 orang pelaku pembacokan oleh tim Opsnal Polsek Tualang-Polres Siak di Perawang.
Dari keterangan paman Korban bahwa Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat 1 September 2023 pukul 03.00wib Jl. Pertiwi GG. Sawmill Kampung Pinang Sebatang Timur. Korban inisial ML (27) datang ke rumah pelapor Setiawan Zai lalu mengedor-gedor pintu rumahnya, saat itu pelapor sedang tidur bersama istri dan anaknya, kemudian pelapor bertanya, siapa itu ?”, dijawab oleh korban, saya, ML paman”.
Setelah mengetahui yang datang adalah ML, pelapor langsung membuka pintu rumahnya dan melihat wajah korban luka dan berlumuran darah, kemudian korban meminta tolong, tolong aku paman, aku dibacok dan diikat leher ku dan di siram air panas sama kawanku”.
“Kemudian pelapor membawa korban untuk berobat ke klinik bidan Lilis yg berada dibelakang pasar Bunut, dikarenakan keterbatasan peralatan medis bidan Lilis meminta pelapor segera membawa korban ke RSUD Type D Tualang, ” Kata Kapolsek menceritakan hasil laporan.
Selanjutnya pelapor menghubungi saksi 1 Temazatulo Lombu dan meminta bantuannua untuk bersama sama membawa korban ke RSUD Type D Tualang.
Dengan adanya laporan tersebut, sekira jam 19.00 Wib, Reskrim memperoleh laporan dari pelapor dan saksi atas kejadian penganaiyaan tersebut, kemudian melaporkan kepada Kapolsek Tualang dan Kanit Reskrim. Selanjutnya Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH MH memerintahkan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto SH dan tim Opsnal segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku, dan sekira jam 20.30 Wib pelaku berhasil ditangkap di rumah petak di Jl. Pertiwi GG. Sawmill Kp. Pinang sebatang timur.
Setelah pelaku ditangkap, kemudian diamankan barang bukti selembar potongan papan sepanjang 1/2 meter, 1 pcs teko plastik warna hijau yang diduga dipergunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana.
Terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tualang guna proses penyidikan, dan tersangka dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(**)
Komentar