TUALANG:Riaunet.com~Sat Resnarkoba Polres Siak Polda Riau, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 2,85 gram, Kamis malam (16/01). Tersangka yang diketahui bernama Jul Farengki Herman alias Hengki (29), ditangkap di Jalan Pipa, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, pelaku yang merupakan seorang pelajar dan mahasiswa ini ternyata berperan sebagai bandar narkotika di wilayah tersebut.
Kasus ini diketahui dari informasi yang diterima polisi terkait maraknya penyalahgunaan narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando dan Tim yang dipimpin oleh IPDA Habib Kevin S, Tr.K langsung melakukan penyelidikan. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada pukul 22.00 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka setelah ia berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan.
Setelah diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 16 paket narkotika jenis shabu, sejumlah uang tunai serta dua unit handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan para pembeli.
“Tersangka yang merupakan residivis narkotika ini mengakui bahwa shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang yang berinisial ARN (DPO) dengan total 30 paket, sebagian sudah berhasil dijual, ” Kata AKP Tony, Sabtu (18/1/2025).
Tersangka juga diketahui baru saja bebas dari lapas dengan status pembebasan bersyarat dan tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif mengandung Methamphetamine.
“Ini adalah hasil kerja keras tim untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Siak. Kami akan terus berupaya untuk menanggulangi masalah narkoba yang semakin meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Siak itu lagi.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Siak mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
(**)
Komentar