Diduga Bandar Shabu, Sat Resnarkoba Polres Siak Bekuk Dua Orang Pria, 1 Warga Sri Gading 

Siak1,665 views

DAYUN:Riaunet.com~Sat Resnarkoba Polres Siak Polda Riau, kembali menangkap dua orang diduga bandar sekaligus pengedar narkotika jenis shabu bersama barang bukti seberat kotor 4,01 gram dalam operasi di Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Kamis (7/8/2025).

Kedua pelaku yang ditangkap adalah RD (27) warga Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, dan BF (25) warga Kampung Sri Gading, Kecamatan Lubuk Dalam.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Tony menjelaskan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada Rabu malam (6/8) yang menyebut adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Dayun, menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan intensif.

Pada Kamis siang sekitar pukul 13.00 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan RD di rumahnya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu yang disembunyikan dalam dua kotak berlakban di tumpukan kain dalam kamar pelaku.

“Hasil interogasi bahwa shabu tersebut diperoleh dari BF. Tim kemudian bergerak cepat dan mengamankan BF di Simpang Km 11. BF mengaku masih menyimpan satu paket shabu di rumahnya di Kampung Sri Gading, penggeledahan pun dilakukan, dan polisi menemukan lagi barang bukti tersebut tersimpan di dalam dompet di bawah tempat tidur. BF mengaku mendapat barang haram itu dari seorang pria berinisial ST yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), ” Jelas AKP Tony.

Barang bukti yang diamankan dalam operasi ini antara lain 3 paket shabu, 4 pack plastik klip bening, 2 pipet modifikasi, 2 timbangan digital, uang tunai Rp1,05 juta, 3 unit handphone, serta sebuah tas berwarna hitam.

Dikatakan AKP Tony lagi, hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

Baca Juga:  Bupati Siak dan Istri Gunakan Hak Suaranya di TPS 003 Kampung Rempak

“Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Siak, demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih memburu pelaku lain yang masuk dalam jaringan ini.

(**) 

Komentar