BENGKALIS:Riaunet.com~Walaupun status hukum Bupati Bengkalis Amril Mukminin saat ini masih dalam proses, alias belum inkrah, namun aset miliknys yang berada di Rumah Dinas Jalan Antara Kota Bengkalis, diduga sudah dijarah dan dirampas secara arogan oleh Keluarga dan Kerabat Plt Bupati Muhammad.
Padahal kita ketahui bahwa Plt Bupati Bengkalis saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap untuk menguasai apalagi merampas aset Bupati Bengkalis defenitif terdahulu, Muhammad hanya menjabat sebagai Wakil Bupati definitif, sehingga aset yang boleh dikuasainya hanya sebatas milik Wakil Bupati saja. Kecuali Bupati Bengkalis Amril Mukminin sudah ditetapkan bersalah oleh pengadilan.
Hal ini dikatakan Didik Arianto, yang juga Koordinator Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi (AMMAN) Riau, Sabtu (22/2/2020).
Dari berbagai sumber menyebutkan bahwa sejumlah aset yang dirampas oleh kerabat Plt Bupati Muhammad dari rumah dinas Bupati antara lain, seluruh mobil dinas operasional Bupati dan mobil dinas Bupati Toyota Alphard BM 1725 D, dan ini dijadikan kendaraan yang membawa mempelai laki-laki di acara pernikahan putrinya. Selanjutnya Wisma Daerah Sri Mahkota juga dijadikan penginapan mempelai laki-laki atau calon besannya, saat pernikahan putri Plt Bupati Muhammad beberapa hari yang lalu.
“Diduga ada pelanggaran hukum atas aset- aset milik daerah, yaitu aset Bupati Bengkalis Defenitif yang dirampas dan disalahgunakan. Muhammad hanya sebagai Plt Bupati dan Wakil Bupati, jadi dia sekaligus keluarga karib kerabatnya tidak berhak merampas dan menyalah gunakannya,” tegas Didik lagi.
Ia menegaskan bahwa ini adalah bentuk arogansi Plt Bupati Muhammad, sekaligus mengangkangi aturan, sebab Plt belum memiliki wewenang yang penuh seperti Bupati Bengkalis Defenitif.
“Ya, ini bentuk arogansi Plt Bupati dalam menggunakan fasilitas di Rumah Dinas bupati tanpa izin dengan bupati. Kita juga mengecam ketidaktegasan Bagian Umum dan Satpol PP yang hanya diam membisu,” Kata dia.
Ini dugaan deretan kerabat dan kekuarga Plt Bupati Muhammad yang sempat terlihat merampas atau ngotot mengambil alih aset dari rumdis Bupati Bengkalis, antara lain adalah Muska Arya Mantan terpidana kasus pemalsuan tanda tangan Bupati, Ahmad Tarmizi (kontraktor), Azuri salah seorang ASN di lingkungan Pemkab Bengkalis dan beberapa orang lainnya.
Ditempat berbeda, Kabag Umum Setdakab Bengkalis Kevin saat dikonfirmasi melalui Kasubag Rumah Tangga mengatakan bahwa pemakaian aset itu atas instruksi Plt Bupati Bengkalis Muhammad.
“Instruksi Plt Bupati Bengkalis pak, kami sebagai bawahan hanya menjalankan tugas saja,” tandasnya.
Komentar