Kerinci Kanan:Riaunet.com~Diduga sebagai pengedar narkoba, JL (45) warga Warga Desa Lalang Kecamatan Pelalawan, ditangkap Sat Res Narkoba Polres Siak.
Pria ini ditangkap di Jl.Lalang Kabung RT/RW 005/001 Desa Lalang Kabung Kecamatan Pelalawan, Senin (23/11/2020) sekira pukul, 23.00 WIB.
Kapolres Siak AKBP Dody F.Sanjaya, SH, SIK, MIK melalui Kasat Narkoba Polres Siak AKP Jailani SH mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan bahwa di SP 7 Jalur 5 Kampung Simpang Perak Jaya Kecamatan Kerinci Kanan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkoba.
“Dari informasi yang didapat Tim Opsnal Sat Res Narkoba langsung turun ke TKP untuk melakukan penyedikan serta pengintaian. Saat di TKP ada seorang warga yang dicurigai sedang Bermain Batu domino, dan Langsung Tim Opsnal Polres Siak mendatangi serta melakukan penggeledahan terhadap orang tersebut, dan ditemukan kaca pirex, lalu TIm Opsnal Sat res Narkoba Polres Siak melakukan Introgasi dan didapat keterangan bahwa ia mendapatkan Narkotika Jenis Sabu dari JL (41), lalu dilakukan Pengembangan dan penangkapan terhadap JL dan ditemukan 1 paket Narkotika jenis Sabu dengan Berat Koror 1,84 Gram dan 8 butir Narkotika Jenis Pil exstasi dengan berat kotor 3,93 Gram yang ia dapat dari AD yang berdomisili di Pekanbaru,” kata AKP Jailani.
Kemudian petugas menggelandang tersangka berikut barang bukti untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut ke Polres Siak.
“Terhadap tersangka JL akan kita limpahkan ke Polres Pelalawan, karena TKP penangkapan tersangka masih berada di wilayah hukum Polres Pelalawan,” kata AKPJailani lagi. (**)
Komentar