SUNGAI PAKNING:Riaunet.com~Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Provinsi Riau melaporkan Swalayan Pepsi Jaya Sungai Pakning ke Polsek Bukit Batu, Polres Bengkalis. Laporan tersebut terkait dugaan penghilangan atau tidak ditindaklanjutinya proposal resmi milik organisasi.
Laporan pengaduan itu disampaikan oleh Direktur BPN-ICI Provinsi Riau, Darwis AK, melalui surat bernomor 160/BPN-ICI/RIAU/L/XII/2025 tertanggal Desember 2025. Yang di terima langsung oleh Damris Samuel Manurung, Unit Sabhara, Senin (22/12/2025).
Dalam laporannya, BPN-ICI mengaku dirugikan karena proposal yang telah diserahkan secara resmi diduga hilang tanpa kejelasan.
Kronologis kejadian bermula pada 3 September 2025, saat BPN-ICI Provinsi Riau memasukkan proposal permohonan bantuan dana Open Turnamen Sepak Bola ICI CUP 2025. Proposal tersebut diketahui dan ditandatangani Camat Bukit Batu serta diterima oleh admin Swalayan Pepsi Jaya atas nama Dian, lengkap dengan bukti tanda terima.
Namun, setelah sekitar tiga bulan berlalu, pihak swalayan menyatakan tidak mengetahui keberadaan proposal tersebut. Hingga saat ini, menurut Darwis, tidak ada penjelasan resmi maupun bentuk tanggung jawab dari pihak pengelola swalayan.
“Proposal resmi organisasi kami berada di tangan pihak swalayan selama berbulan-bulan tanpa kejelasan. Ini tentu merugikan dan mencederai marwah lembaga,” kata Darwis.

Upaya persuasif telah dilakukan dengan melayangkan surat kedua pada 11 Desember 2025 untuk meminta kejelasan dan pengembalian proposal. Namun, surat tersebut tidak mendapat tanggapan, sehingga BPN-ICI memilih menempuh jalur hukum.
Dalam laporannya, BPN-ICI menilai dugaan penghilangan dokumen tersebut berpotensi melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Selain itu, apabila dokumen dimaksud berbentuk elektronik, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 32.
BPN-ICI berharap Polsek Bukit Batu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil dan memeriksa pihak pengelola Swalayan Pepsi Jaya guna memperoleh kejelasan hukum.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional agar ada kepastian hukum dan tidak terulang terhadap organisasi masyarakat lainnya,” ujar Darwis.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak penerima proposal, Dian, menyatakan, “Bang, langsung cari Pak Aiping aja ya.” Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada penjelasan lanjutan yang diberikan. (Andi)







Komentar