Diduga korupsi APBDes, Mantan Kades Kasang Mungkal RY , mendekam di Jeruji Besi

Rohul207 views

Rohul:Riaunet.com-Diduga melakukan tindakan memperkaya diri dengan korupsi dana desa tahun 2017 hingga tahun 2019, senilai Rp 1 Milyar lebih, mantan kepala desa Kasang Mungkal, RY, diamankan Polres Rokan Hulu, hingga mendekam di balik jeruji besi jelang akhir tahun 2024 ini.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono,
Kasus korupsi RY ini sudah lama mencuat, namun baru akhir tahun 2024 ini berhasil diamankan , bersama barang bukti berupa 13 bundel dokumen SPJ kades Kasang Mungkal 43 bundel SPJ pencairan anggaran SP2D dan SPM, 8 bundel rekening koran BRI dengan nomor rekening 109901000794304 atas nama desa Kasang Mungkal , dan 10 bundel peraturan desa Kasang mungkal .

Selama menjabat jadi kepala desa Kasang Mungkal di tahun 2017-2021, RY mengelola APBDes senilai Rp 7.948.270.885. dari total anggaran tersebut yang di selewengkan oleh RY sebesar Rp 1.050.367.714

” Diakui oleh RY, uang itu dipakai untuk keperluan sehari hari”, ujar Kapolres Rohul , AKBP Budi Setyono.

Beberapa tindakan RY yang menyalahi aturan yakni membuat dokumen SPJ yang tidak sesuai dengan peraturan desa Kasang Mungkal Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, serta melakukan pencairan anggaran tidak sesuai dengan kondisi pembangunan tingkat desa yang berlangsung di lapangan.

Atas perbuatannya yang menyelewengkan APBDes Kasang Mungkal ini, RY terancam Pasal 2 ayat 1 UU RI no 20 tahun 1999 sebagai mana diubah menjadi UU RI no 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi yakni sanksi pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun, denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Milyar. Kemudian dikenakan Pasal 3 UU no 31 tahun tahun 1999 revisi menjadi UU RI no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi , maka sanksinya pidana seumur hidup atau paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 Milyar.(Na)

Baca Juga:  Peringati HUT Rohul Ke-20, Pemkab Gelar Upacara, DPRD Gelar Paripurna Istimewa

Komentar