PEKANBARU:Riaunet.com– Lembaga anti rasuah atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Terpadu Rumah Sakit Jiwa Tampan Provinsi Riau senilai Rp28.227.362.000,00 atau sebesar Rp28,2 miliar tahun anggaran 2017.
Menurut Ketua DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesa, Emos, proyek senilai Rp28.227.362.000,00, menggunakan anggaran biaya APBD tahun 2017.
Lembaga Gerakan Rakyat Anti Korupsi menduga ada penyimpangan dalam pembangunan gedung IGD tersebut, karena, berdasarkan hitungan pada fisik kegiatan dilapangan, ditemukan item-item kegiatan yang dinilai tidak sesuai dengan konstruksi dan perencanaan.
Namun, pihak pengguna anggaran telah melunasi pembayaran nilai proyek 100% (persen).
Sementara kondisi bangunan yang seharusnya dikerjakan dengan volume tiga lantai dari nilai kontrak sebesar Rp28,2 miliar lebih pada tahun 2017 tersebut, masih belum selesai dikerjakan alias mangkrak.
Demikian item kegiatan pada lantai dua banguan yang telah selesai dilakukan pengerjaannya oleh rekanan kontraktor, ditemukan ada yang sudah retak dan rusak.
Oleh karena itu Gerak meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa PA (Pengguna Anggaran), PPTK, Pengawas, serta penyedia barang dan jasa di proyek pembangunan Gedung IGD Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau, karena potensi kerugian negara diduga cukup lumanyan besar,” kata Emos dalam keterangan Pers-nya, Minggu (09/12/2018).
Selain itu, Gerak mempertanyakan kenapa biaya anggaran pengerjaan gedung tiga lantai yang dianggarkan dalam rencana APBD Riau tahun dari awal sebesar Rp34 miliar dirubah menjadi Rp28.227.362.000, 00 atau sebesar Rp28,2 miliar.
Menurut Emos, proyek pembangunan gedung IGD Tampan Provinsi Riau tahun 2017 lalu tersebut, dari awal diduga bermasalah karena kebijakan soal pemangkasan anggaran biaya di tengah jalan yang rubah dari rencana awal sebesar Rp34 miliar menjadi Rp28 miliar.
Kuat dugaan, ada yang terselubung dalam penganggaran nilai proyek pembangunan IGD Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan itu pada tahun 2017, sehingga hasil proses pembangunannya pun dilapangan, diduga tidak sesuai dengan pedoman bestek dan rancangan anggaran biaya (RAB).
Direktur Rumah Sakit Jiwa Tampan, dr. Haznelli Juita, MM dalam menanggapi konfirmasi tertulis tim media dikantornya belum lama ini mengatakan, “Keadaan fisik pembangunan gedung IGD rumah sakit jiwa yang kita lihat sekarang ini, sudah sesuai dengan keadaan anggaran bangunan tahun 2017 kemaren. Semuanya sudah sesuai dengan aturan, sebutnya.
Bahkan kami dalam pembangunan ini dari awal hingga selesai, selalu didampingi oleh TP4D terutama pihak Asintel dari Kejati Riau, Simare-Mare,” kata Haznelli Juita.
Kepada Wartawan Haznelli Juita mengatakan, karena proyek pembangunan IGD rumah sakit jiwa (RSJ) tahun 2017 lalu ini diawasi oleh TP4D juga, lebih bagus kalau mereka TP4D yang terdiri dari Kejaksaan, Inspektorat termasuk bagian teknisnya dari dinas PU dikonfirmasi. karena mereka yang lebih tahu teknis dilapangan,” ujar Haznelli Juita.
Saat penyebab lantai tiga (3) bangunan IGD rumah sakit jiwa yang tak selesai dikerjakan oleh kontraktor, Haznelli Juita menjawab Wartawan terbata-bata.
“Oh, kalau masalah itu ditanya ke Saya, saya pun kurang tahu. Lebih bagus kalau masalah itu ditanya sama PPK atau PPTK proyek saja, karena yang bisa Saya jawab itu, bangunan ini sudah dapat dipakai dan tak ada masalah, sebut Haznelli.
Sementara itu, Sekretaris Umum (Sekum) LSM Komunitas Pemberantas Korupsi, B Naso alias Anas yang telah turut serta melakukan investigasi pemantau kondisi pembangunan gedung IGD rumah sakit jiwa (RSJ) Tampan tahun 2017 tersebut kepada media menerangkan, pihaknya dari lembaga atau LSM yang dipimpinnya tengah mempersiapkan relles pelaporan terkait informasi dugaan penyimpangan dalam pembangunan IGD rumah sakit yang diduga bernuansa penyimpangan tersebut.
“Sekarang, kita sedang mempersiapkan relles pengaduan terkait masalah dugaan penyimpangan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) Terpadu di Rumah Sakit Jiwa Tampan, Riau tahun 2017 lalu itu untuk dilanjutkan oleh KPK dan Polri.
Menurutnya, pihak DPRD sebelumnya dari awal, telah mengecam jika proses pembangunan IGD di rumah sakit jiwa (RSJ) Tampan Provinsi Riau tahun 2017 yang seharusnya dibangun tiga lantai itu bermasalah hukum.
Karena adanya dugaan kejadian pemangkasan anggaran biaya yang dirubah tanpa prosedur, sehingga proses pengerjaan pembangunannya dilapangan, memprihatinkan.
Karenanya, Anas berharap dengan adanya rencana pelaporan ke KPK dan Mabes Polri ini, kasusnya bisa disupervisi oleh lembaga itu agar nantinya bisa ditangani secara serius oleh Polda Riau dan Kejati Riau, meski kedua lembaga aparat hukum itu sudah bagian dari (Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), ujar B Anas, Minggu (09/12/2018). [rom/rls].
Komentar