Diduga Menyimpang, Proyek Pembangunan Gedung IRNA RSUD Selasih Pkl Kerinci Diminta Dibongkar

Pelelawan413 views


Pelalawan;Riaunet.com – Setelah keluhan dan/atau laporan informasi masyarakat diterima tiga elemen/LSM terdiri dari Pemantau Prasarana Aparatur Negara (PEPARA-RI) bersama TOPAN-RI dan Komunitas Pemberantas Korupsi tingkat DPP sebulan lalu terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan instalasi rawat inap THT (IRNA) yang dikerjakan kontraktor PT. Satria Lestari Multi di RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan tahun 2018 lalu, membuat ketiga elemen anti korupsi itu turun gunung mendokumentasi hasil pekerjaan bangunan yang saat ini (2019-red) masih dikerjakan, dan meminta Pemda Pelalawan melakukan Contract Change Order (CCO) serta membongkar kembali item pekerjaan pelaksanaan balok sllof (beton) dinding bangun yang diduga tidak sesuai rujukan kontrak dan RAB untuk dibangun kembali.

Pasalnya, pekerjaan senilai Rp10.367.767,489 atau sebesar Rp10,3 miliar tersebut diduga dikerjakan asal-asalan dan berpotensi merugikan negara.

Proyek yang didanai anggaran dana alokasi khusus atau DAK-Penugasan tahun 2018 lalu itu dikerjakan PT. Satria Lestari Multi selama 160 hari kalender (HK).

Dari hasil peninjauan dilokasi, ketiga aktivis/elemen anti korupsi mendapatkan kondisi bangunan yang hanya tahap pekerjaan tiang dan balok sllof tersebut dilapangan, terlihat sangat memperhatikan akibat adanya fisik yang sudah terlaksana diduga terjadi pengurangan volume antara lain hingga dampak dilapangan tak memuhi standar justek.

Bahkan diketahui item, pemasangan pembesian pada satu-persatu balok sllof, menggunakan besi yang tidak beraturan ukuran alias bervariasi, yaitu besi dalam satu balok ditemukan besi ulir yang digunakan berukuran 16 mill sebanyak (6) enam batang dan besi biasa 10 mill dua batang dan untuk pengikat (Begel) besi yang digunakan 0,8 mill.

Parahnya lagi, ketiga elemen anti korupsi/LSM menemukan beberapa balok sllof adanya pemasangan pembesian biasa atau besi bencong berukuran 14 mill di campur dengan besi ukuran 10 mill dalam satu balok. Selain itu, juga ditemukan pada proses pelaksanaan pekerjaan tangga menuju lantai II bangunan tersebut diduga volume pembesian ukuran yang digunakan bercampuran.

“Pengawas lapangan/mandor, Alex, mengakui pemasangan besi yang digunakan pada tiang dan balok sllof tersebut didatangkan dari pabrik PT. Riau Perkasa Steel beralamat di Jln. Raya Pasir Putih KM 6,5 Siak Hulu Kabupaten Kampar,” ujar Ketua Umum, PEPARA-RI, Martin bersama Sekretaris TOPAN-RI, Suriani, seusai meminta keterangan mandor lapangan, Alex, Rabu (27/02/2019).

Martin bersama rekan LSM lainnya yang didampingi pewarta dari berbagai media (Pers), sangat menyayangkan kurang sempurnanya pekerjaan yang masih pekerjaan yang dilakukan baru tahap pemasangan tiang dan balok sllof tersebut.

Baca Juga:  Akhirnya Polres Pelalawan Berhasil Bekuk Pelaku Pembunuhan di Desa Gondai

Untuk menghindari potensi kerugian negara yang diduga sudah terjadi dengan realisasi pembayaran nilai anggaran sudah diatas 60% (persen) itu, meminta PPK/PPTK, konsultan dan rekanan melakukan CCO pada kegiatan tersebut serta mengembalikan nilai anggaran yang sudah dilakukan pembayaran diluar dugaan progres pekerjaan lapangan.

Kondisi bangunan yang sudah dikerjakan, seperti pemasangan balok sllof perlu dibongkar untuk dikerjakan atau dibangun kembali, karena khawatir besar kualitas/kuatintas bangunan tak akan bertahan lama, kata Martin.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut diduga rekanan kontraktor tidak profesional melaksankan kegiatanya dilapangan sebagaimana diatur dalam pembukuan UU RI No.18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi sebagaimana dirubah UU RI No. 02 Tahun 2017. Kenapa tidak, bisa dibuktikan dari fisik yang sudah terlaksana terindikasi menyimpang, “tuding Martin.

Martin juga menegaskan, bahwa proyek itu semestinya tahun anggaran 2018 lalu wajib selesai sesuai kontak kerja awal. Namun berdasarkan informasi yang kita peroleh pihak rekan meminta di adendum/penambahan waktu selama 90 hari kelender (HK). Alhasil, menurut hasil dari investigasi dilapangan disinyalir rekan kontraktor tetap tak mampu menyelesaikan pekerjaanya itu 100%. Artinya instansi terkait seharusnya dapat memutus kontrak kerja sesuai Perpres No.54 Tahun 2010 yang telah dirubah No.16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa, dan juga memberikan sanksi blacklis (Daftar Hitam) terhadap perusahaan tersebut
, tegas Martin, Ketum PEPARA-RI

Sementara itu, Alex yang mengaku mandor/pengawas lapangan kepada Wartawan mengatakan, bahan pekerjaan bangunan yang masih tahap pemasangan tiang dan balok sllof tersebut sudah sesuai dari bahan yang di pesanan oleh konsultan manejemen konstruksi (KMK) yang dikomandoi Yusuf selaku direktur konsultan pengawas proyek.

Selaku mandor lapangan hanya menuruti permintaan bahan yang ditentukan oleh konsultan manajemen konstruksi (KMK).

“Saya di proyek ini hanya sebagai mandor serta memesan kekurangan bahan dari konsultan pengawas dari Pekanbaru. Namun pembangunan proyek ini tetap diawasi oleh T4PD dari Kejaksaan Negeri Pelalawan sini,” ujarnya.

Direktur RSUD Selasih Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Zul Anwar kepada Wartawan di lokasi yang sama mengatakan, “Soal masalah tekhnis terhadap pembangunan instalasi rawat inap THT (IRNA) di RSUD Selasih yang masih dikerjakan rekanan hingga tahun ini (2019), Saya tidak tahu. Sebab pembangunan proyek itu dibawah pengawasannya dinas kesehatan, dan bukan RSUD”, ujarnya.

Baca Juga:  Langkah IWO Dalam Mengawasi Penyaluran Bantua Covid-19 di Apresiasi Kajari Pelalawan

“Soal kesalahan tekhnis dilapangan oleh kontraktor, itu bukan tanggungjawab kami selaku pihak pengguna bangunan. Karena kami di RSUD sendiri hanya penerima barang jika diberi. Dan soal masalah penyimpangan seperti yang ditemukan oleh rekan-rekan media dan LSM, itu urusan dinas kesehatan dan kontraktor. Sebab pembangunan proyek ini pun diawasi Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah atau TP4D dari Kejari Pelalawan”, kata Zul Anwar, Rabu (27/02) siang.

Ditempat terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pelalawan, Praden K Simanjuntak, SH, di kantornya, Rabu (27/02) sore menerangkan, “Tugas TP4D dari Kejaksaan itu, hanya mengawasi di bidang hukum saja, bukan menjamin penyimpangan fisik bangunan atau proyek seperti yang ditemukan oleh rekan-rekan Wartawan dan LSM di proyek IRNA RSUD Pelalawan saat ini. Artinya, setiap peyimpangan fisik yang terjadi dapat dilaporkan untuk dilakukan penyelidikan secara hukum oleh Kejaksaan atau lembaga hukum lainnya,” imbuhnya.

“Saya sangat berterimakasih atas informasi ini dari kawan-kawan media, sebab selama ini juga masalah fisik proyek itu dilapangan Saya atau kami dari Kejari sendiri tidak tahu seperti apa fisik proyek yang sudah dilaksanakan oleh kontraktor.

Informasi ini sebagai bahan buat kami di Kejaksaan untuk dilakukan penyelidikan berikutnya”. ujar Praden K Simanjuntak SH.

Menyikapi hal ini, Sekretaris Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN-RI) wilayah Riau, Suriani kepada Wartawan di café Kota Tengah, Jln Ahmad Yani Pekanbaru, Kamis (28/02), membenarkan saat ini dia bersama tim yang terdiri dari tiga organisasi LSM anti korupsi sedang menyusun draft laporan untuk disampaikan ke lembaga BPK RI dan KPK termasuk Kejaksaan. Iya, saat ini kita dari tim LSM yang tergabung dalam investigasi pemantau kondisi pembangunan proyek IRNA RSUD Pangkalan Kerinci, Pelalawan kemaren, sedang menyusun beberapa laporan ke pihak terkait, baik laporan ke lembaga BPK, KPK, Polri dan Kejaksaan. Katanya.

“Proyek pembangunan gedung IRNA RSUD Selasih Pelalawan itu dibiayai anggaran pusat yang bersumber biaya dana alokasi khusus atau DAK-Penugasan tahun 2018 kemaren. Sebaiknya proyek yang bersumber biaya dari DAK tahun 2018 itu jangan dimain-mainkan atau di scenario-kan,” tegas Suri.

Ia juga mengatakan, berkas laporan investigasi sudah lengkap, maka mereka akan segera melaporkan secara resmi ke penegak hukum.

“Kami sudah memperoleh empat keterangan termasuk bukti hasil investigasi sejak bulan Januari 2019 lalu,” tutupnya (Tim/Mila).

Komentar