Diduga Pengedar Sabu, Polsek Lubuk Dalam Bekuk Pria di Kampung Empang Baru

Siak979 views

LUBUK DALAM:Riaunet.com~Polsek Lubuk Dalam-Polres Siak-Polda Riau kembali mengamankan pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polsek  Lubuk Dalam. Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Dalam di gubuk milik masyarakat, yang terletak perkebunan milik masyarakat di Jln. Poros Empang baru Kecamatan Lubuk Dalam Kabuoaten Siak, Sabtu Malam (11/11/2023).

Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi S.I.K.,M.S.I melalui Kapolsek Lubuk Dalam  AKP Januar Edwin Sitompul S.H.,M.H membenarkan tentang adanya penangkapan pelaku diduga pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu yang sering melakukan transaksi di wilayah Polsek Lubuk dalam.

Pada awalnya Polsek Lubuk Dalam mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Shabu yang berada di Kampung Empang baru.

“Atas dasar imformasi tersebut Kapolsek Lubuk Dalam memerintahkan Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam AIPDA Jefri Simbolon beserta Personel Lubuk Dalam untuk melakukan Penyelidikan, ” Kata Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, sekira Pukul 20.00 wib Plh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama anggota melakukan penyelidikan di kampung Empang baru, selanjutnya sekira jam 21.30 wib, personil melihat ada orang di sebuah gubuk yang terletak di pinggir jalan poros Kampung Empang baru, lalu Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengintaian terhadap orang tersebut, kemudian datang dari arah dalam kebun sawit milik warga 1 orang laki laki yg tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor jenis Revo fit warna hitam, dan memarkirkan sepeda motor tersebut dipinggir jalan, dan berjalan menuju arah gubuk.

“Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Lubuk Dalam bersama personil melakukan penangkapan terhapan orang tersebut dan di temukan barang bukti berupa 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Shabu Shabu yang dibungkus di dalam plastik permen Kiss warna hijau yang dilapisi dengan kertas tisu dari tangan pelaku, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pemeriksaan sepeda motor orang tersebut dan menemukan kembali barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik kecil yang di duga daun ganja kering, 1 (satu) buah timbangan, dan 44 (empat puluh empat) buah plastik kecil bening klip merah, atas kejadian tersebut Pelaku dan barang bukti di bawa dan diamankan di Polsek Lubuk Dalam untuk di proses lebih lanjut, ” Jelas Kapolsek.

Baca Juga:  Badan Keuangan Daerah Siak Terima Penghargaan Peringkat I Kejora Award 2022

Barang bukti yang didapat pelaku DR berupa:

-2 (dua) paket kecil Narkotika yang di duga jenis Shabu Shabu.

– 2 (dua) kantong plastik kecil yang di duga narkotika jenis Daun ganja kering

– 1 (satu) buah timbangan digital merk HWH POCKET SCALE warna hitam

– 1 (satu) unit HP merk Oppo A57 warna hitam

– 44 (empat puluh empat) plastik kecil bening klip merah.

– Uang tunai sebesar Rp.34.000.-(Tiga puluh empat ribu rupiah).

– 1 (satu) buah gunting warna hitam Lis biru

– 1 (satu) Lembar plastik permen Kiss dilapisi kertas tisu.

– 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo fit BM 6101 SAC warna hitam

Selanjutnya terhadap pelaku ES beserta barang bukti terebut di amankan dan di bawa ke Polsek Lubuk Dalam untuk proses lebih lanjut.

(**)

Komentar