Diduga Pengedar Sabu, Pria di Kandis Ini Dibekuk Satres Narkoba Polres Siak

Siak406 views

KANDIS:Riaunet.com~Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak berhasil membekuk seorang pria yang diduga pengedar Narkoba jenis sabu, Sabtu (3/4/2021). Tersangka adalah berinisial RW (23) yang merupakan warga Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.86 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

Pria ini ditangkap di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 86 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak. Barang bukti yang berhasil diamankan 1 bungkus plastik bening klep merah paket yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,90 gram, 1 Unit Handphone merek Nokia warna Hitam, 1 Kotak Rokok merk Sampoerna warna putih, 2 buah kaca pirex, 1 pack plastik bening, 3 buah pipet plastik kecil yang sudah dimodifikasi, 2 buah pipet plastik besar yang sudah dimodifikasi, 2 lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto, SIK, MH melalui Kasubag Humas Iptu Ubaedillah menjelaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka atas informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis shabu di Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km.86 Kelurahan Kandis Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.

“Dengan informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Jailani S.H memerintahkan Personil Satresnarkoba Polres Siak yang dipimpin oleh IPTU Ichsan,S.H untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, dari hasil penyelidikan pada hari Kamis tanggal 1 April 2021 sekira pukul 21.00 Wib Personil Satresnarkoba polres Siak melihat seorang yang sedang duduk didalam sebuah warung yang sedang bermain game,” katanya.

Lanjut Ubaedillah, Laki laki tersebut persis dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku RW.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 paket diduga Narkotika Jenis Shabu didalam kotak rokok merek Sampoerna yang disimpan di dalam saku celana, RW mengakui bahwa Shabu tersebut adalah miliknya yang di peroleh dari BA (DPO) .

Baca Juga:  Bupati Siak Resmikan Mushola Syamsuar Ar-Rahman di Sungai Apit

“Atas kejadian tersebut tersangka berserta barang bukti telah di bawa ke Polres Siak untuk proses lebih lanjut.  (**)

Komentar