KOTO GASIB:Riaunet.com~Satres Narkoba Polres Siak Polda Riau menangkap Seorang pria dan wanita (suami istri), diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga jenis shabu shabu di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak, Rabu (17/04/2024).
Pelaku AR als R (35) dan CT (32 ), keduanya ditangkap bersama Barang Bukti (BB), 52 paket Shabu shabu dengan berat kotor 12 ,14 gram.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi, melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza Effyandi menjelaskan, penangkapan ini bermula berkat adanya informasi dari masyarakat.
“Dari informasi tersebut, kitalangsung memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut,” Jelas AKP Riza.
Dijelaskan nya lagi, awalnya, Pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekira pukul 21.00 Wib informasi dari masyarakat di Dusun Tudung Sari RT 01 RW 04 Desa Empang Pandan sering dijadikan transaksi shabu shabu, atas dasar informasi tersebut AKP Riza memerintahkan personilnya untuk mengembangkan dengan memerintahkan anggota sat Resnarkoba Polres Siak yang di pimpin oleh Aipda Jhon Hendro Napitupulu.
“Hal ini membuahkan hasil dengan ditangkapnya satu pasangan suami istri setelah, dilakuka penangkapan dan penggeledahan terhadap AR Als R ditemukan 1 paket Narkotika diduga jenis Shabu yang di bungkus dalam sebuah kotak rokok merek sampoerna di kantong celana yang bersangkutan saat dilakukan interogasi AR Als R mengakui adalah miliknya,” Kata AKP RIZA.
Setelah dilakukan pengembangan, dari pengakuan AR Als R ditemukan 51 paket Shabu disimpan oleh CT dikamar rumahnya, dan CT membenarkan bahwa 51 paket Shabu itu adalah milik AR Als R sebagai suaminya yang di berikan kepada CT (istri) untuk di simpan, selanjutnya AR Als R dan CT mengakui barang tersebut diperoleh dari Y ( DPO ) .
“Kemudian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Siak yang dipimpin Aipda Jhon Hendro Napitupulu langsung membawa dua orang diduga pelaku dan Barang Bukti ke Mapolres Siak guna Pemeriksaan lebih lanjut,” Jelas AKP Riza.
Diterangkan juga personil Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti :
1 ( satu ) pack plastik klip bening
1 ( satu ) bungkus kotak rokok merek sampoerna
1 ( satu ) unit timbangan warna hitam
1( satu ) unit sepeda motor merek Yamaha RX King nomor Polisi BK 3872 VZ
1 ( satu ) unit HP OPPO warna biru muda
Dan beberapa barang bukti laiannya yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”,tutup AKP Riza.
(**)
Komentar