Diduga Pungli Pengurusan SKGR, Juru Tulis Kampung Perawang Barat Ini di OTT SatresKrim Polres Siak

Siak254 views

PERAWANG:Riaunet.com~Unit Tindak pidana korupsi Satuan Reserse Kriminal (SatresKrim) Polres Siak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap satu orang honorer staf juru tulis Kantor Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak terkait pungutan liar (Pungli) pengurusan balik nama Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Pelaku yang berinisial SU (37) ini diamankan Unit Tipidkor Polres Siak, Kamis (8/72021) di Kantor Kampung Perawang Barat.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku baru menerima uang tunai sebesar Rp 3.000.000 untuk pengurusan pembuatan balik nama SKGR.

Selain barang bukti uang tunai sebesar Rp 3000.000, juga diamankan uang Rp 2.500.000, 2 bundle dokumen SKGR, buku rekening, 1unit handphone dan lainnya.

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto,Sik, MH melalui PS.Paur Subbag Humas Polres Siak Aipda Dedek Paroga, SH mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku sering meminta uang atas pengurusan surat tanah dengan harga bervariasi mulai Rp 2.500.000- Rp 3.000.000. Berdasarkan informasi tersebut, personil unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak menindak lanjuti laporan yang diperoleh.

“Penangkapan OTT tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kantor Kampung Perawang Barat dalam pengurusan surat tanah warga dimintai uang,” kata Dedek Prayoga,SH.

Selanjutnya, Personil yang dipimpin langsung oleh Kasat reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang,Sik, unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Siak pukul 14.00 Wib tanggal 8 Juli 2021 mendatangi Kantor Kampung Perawang Barat, serta melakukan pengintaian, kemudian mendapati pelaku SU honor staf juru tulis 2 sedang memegang Mlmap warna merah yang berisikan dokumen SKGR yang akan dibalik namakan, serta 1 buah amplop putih yang berisi uang.

Setelah dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui memang benar telah baru saja menerima uang sebesar Rp 3.000.000, dan uang tersebut di amplop dalam map dengan dokumen SKGR tersebut. Juga di Hp pelaku didapati percakapan via Wa tentang biaya pengurusan SKGR terhadap masyarakat yang lain, serta bukti transfer sebesar Rp 2.500.000 melalui BRI mobile.

Baca Juga:  Sempena HUT nya ke 23, Pemkab Siak Laksanakan Gotong Royong Bersama

“Personil unit Tipidkor Polres Siak mengamankan barang bukti dan pelaku ke Polres Siak guna dimintai keterangan serta mengambil keterangan dari saksi-saksi lainnya,” jelas Dedek. (**)

Komentar