Jakarta~Polisi tangkap FA (20) atas dugaan merekayasa video Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019. FA ditangkap karna mengedit video dengan narasi seolah-olah kapolri mengizinkan anggotanya menembak warga.
Dijalan Srengseng Sawah Balong RT 02 RW 04, Kembangan, Kelurahan Srengseng, Jakarta Barat FA ditangkap, Selasa (28/5). dia mengaku motifnya mengedit video Kapolri karena tidak suka kepada pemerintah.
“FA mengaku termotivasi untuk melakukan perbuatan itu karena sering mendengar dan menonton ceramah Habib Rizieq Syihab melalui media sosial YouTube, sehingga tersangka tidak suka dengan pemerintahan sekarang ini,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2019).
Menurut pengakuan FA, dia mendapatkan video asli Tito dan Hadi saat mengecek pasukan pengamanan Pemilu 2019 dari WhatsApp Group.
FA merupakan warga Kembangan, Jakarta Barat. Dalam video yang diedit FA, Tito dinarasikan seolah-olah mengizinkan anggotanya menembak masyarakat.
“Dalam video, Kapolri menanyakan kepada anggota Brimob, ‘Saya mau tanya, kalau di lapangan tiba-tiba ada orang bawa parang mau membunuh masyarakat, boleh nggak ditembak?’ Dijawab (oleh anggota), ‘Siap, boleh Jenderal,” kats Dedi.
FA memotong ucapan Tito menjadi kalimat, ‘Masyarakat boleh nggak ditembak?’. FA lalu mem-posting video editannya itu ke akun Facebook dengan disertai caption, ‘Maksudnya apa ya masyarakat boleh di tembak??’.
“Interogasi sementara bahwa pelaku mengaku telah melakukan penyebaran informasi bohong tersebut melalui akun Facebook-nya atas inisiatif sendiri, yang kemudian menyebar luas ke media sosial,” jelas Dedi.
Lanjut Dedi, ada lagi selain FA, polisi juga menangkap pemuda berinisial AH pada 29 Mei 2019, sehari setalah FA ditangkap. AH diduga menyebarluaskan konten yang dibuat oleh FA.
“Diduga informasi disebarkan yang menimbulkan kebencian dan permusuhan individu atau kelompok, berdasarkan diskriminasi ras dan etnis serta penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat melalui Fecebook,” katanya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa ponsel dan SIM card dari dua tersangka tersebut. Tersangka dijerat Pasal 51 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (dtk)
Komentar