Rohul:Riaunet.com-Satuan reserse narkoba Polres Rokan Hulu Senin 28 Oktober 2019 berhasil meringkus 2 orang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di 2 TKP yang berbeda yakni jalur 6 SP 5 Desa Sei mandian Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu dan Dusun 2 Desa Muara Jaya Kecamatan kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu.
Di kecamatan kepenuhan polisi berhasil meringkus RM alias Raden 63 tahun warga Serdang Bedagai Provinsi Sumatera Utara beserta barang bukti 4 paket kecil sabu-sabu dibungkus dengan plastik bening seberat 0,20 gram 1 buah Manggis 1 buah Bang 4 lembar uang tukaran Rp50.000 satu unit handphone merk brandcode warna kuning 1 buah kotak rokok Magnum Mild satu lembar timah rokok warna merah 1 buah kaca Pyrex 1 Batang pipet 1 buah plastik bening 1 buah plastik bening sisa pakai 1 buah kotak terbuat dari plastik.
Sementara dari tersangka Jhk alias Adi 26 tahun, yang ditangkap di Desa Muara Jaya, diamankan beserta barang bukti 1 kotak kaleng rokok merk Gudang Garam yang di dalamnya berisi 5 paket narkotika jenis sabu 1 buah kaca Pyrex 4 buah sendok plastik dari pipet 1 buah bungkus plastik putih bening di dalamnya terdapat plastik putih bening kecil 4 buah manggis tanpa tutup kepala 1 buah jarum satu bungkus pipet plastik 3 bungkus plastik putih bening bekas sabu yang ditemukan di dalam laci kamar.
RM alias Raden diamankan pihak kepolisian sekitar pukul 23 WIB sedangkan Jhk alias Adi ditangkap sekitar pukul 21 WIB Senin malam, kemudian keduanya dibawa ke Polsek Kepenuhan untuk penyelidikan lebih lanjut.(Mita).
Komentar