Direktur CV Berkah Makmur Ditahan Terkait Dugaan Penyimpangan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Tim Kuasa Hukum Ajukan Pra Peradilan

Rohul35 views

Rohul:Riaunet.com-Kasus penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019-2022 terus berlanjut. Direktur
CV Berkah Makmur inisial “S” ditetapkan sebagai tersangka baru pada 10 November 2025, dan Senin petang resmi ditahan oleh kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian.

“S” diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan kasus pupuk subsidi di Kabupaten Rokan Hulu tahun 2019 s/d 2022. Tindakan tidak menyalurkan sebagian pupuk subsidi kepada pengecer dan membuat laporan penyaluran seolah-olah pupuk yang telah disalurkan kepada pengecer sesuai dengan realisasi. Kemudian, tersangka S menjual bersubsidi tersebut kepada pengecer diatas Harga HET (Harga Ecerean Tertinggi) sebagaimana mestinya tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa “Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya.

Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian menafsirkan, kerugian negara atas tindakan “S” sebesar Rp. 1.235.500.700 ( satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu tujuh ratus rupiah) yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.536.304.782 (Dua Puluh Empat Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Dua Rupiah), berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024.Para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“S” ditetapkan sebagai tersangka pada 10 November 2025 , dan beberapa kali surat panggilan dilayangkan tim penyidik Kejari tapi tidak dihadiri, dan Senin 17 November S untuk pertama kalinya menghadiri panggilan penyidikan dan “S” langsung di perintahkan Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian untuk ditahan.

Baca Juga:  Ratusan Anak Ikuti Lomba Mewarnai Yang Ditaja Pegiat Literasi Rohul

“S” ditahan setelah diperiksa secara intensif selama kurang lebih 5 jam dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB, dan berdasarkan alat bukti keterangan saksi-saksi sebanyak 108 orang saksi, keterangan Ahli sebanyak 4 orang, Surat Laporan Hasil Audit Perhitungan keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kabupaten Rokan Hulu Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/Ir.V/XII/2024 tanggal 05 Desember 2024).

Sehingga Tim penyidik juga menyatakan telah cukup alat bukti untuk menetapkan S sebagai tersangka dan S ditahan di Rutan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Pasir Pengaraian selama 20 (dua puluh) hari kedepan dimulai tanggal 17 November 2025 sampai dengan 06 Desember 2025.

Terkait penetapan tersangka dan penahanan “S” , pendamping kasus hukum “S” Dessy Handayani , kepada awak media menyampaikan dengan tegas, bahwa “S” ditahan hanya berdasarkan keterangan saksi dalam persidangan kasus pupuk subsidi sebelumnya yang mana kasus itu sudah putus di pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, tapi belum inkrah karena dalam proses hukum, banding. Selain keterangan saksi itu, tidak ada alat bukti yang mengatakan “S” bersalah.

” Kita akan ajukan pra peradilan.” Ujar Dessy Handayani SH., M.H (Rls/Na).

Komentar