Dosen Universitas Islam Riau Laksanakan Pengabdian Masyarakat tentang Peningkatan Kesadaran Hukum dan Perlindungan HAM di Desa Mekong

Kep. Meranti19 views

Kepulauan Meranti:Riaunet.com – Dosen Universitas Islam Riau (UIR) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Desa Mekong, Kabupaten Kepulauan Meranti, dengan tema “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat terhadap Perlindungan Hak Asasi Manusia”. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat desa mengenai pentingnya hak asasi manusia (HAM) serta peran hukum dalam melindungi hak-hak dasar warga negara. Jum’at (06/02/2026).

Kegiatan pegabdian kepada masyarakat ini di ketuai oleh Dr. Ardiansyah,SH.,MH, Anggota Rahdiansyah, S.H.,M.H, Prof. Dr. H. Nurman, S.Sos.,M.Si. serta Dr. Wandi, S.H.,M.H.

Kesadaran hukum masyarakat menjadi aspek penting dalam mewujudkan kehidupan sosial yang adil, tertib, dan berkeadaban. Namun, di tingkat desa masih ditemukan keterbatasan pemahaman masyarakat terkait hak dan kewajiban hukum, termasuk dalam perlindungan HAM dalam kehidupan sehari-hari. Melalui kegiatan pengabdian ini, tim dosen UIR berupaya memberikan edukasi hukum yang mudah dipahami dan relevan dengan kondisi masyarakat Desa Mekong.

Kegiatan pengabdian dilaksanakan melalui penyuluhan hukum, dialog interaktif, serta pemaparan materi mengenai konsep dasar HAM, bentuk-bentuk pelanggaran HAM, serta mekanisme perlindungan dan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai peran pemerintah desa dalam menjamin perlindungan hak-hak warga, termasuk hak atas keadilan, hak atas lingkungan yang sehat, serta hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang layak.

Ketua tim pengabdian kepada masyarakat
Dr. Ardiansyah,SH.,MH menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran hukum masyarakat merupakan langkah awal dalam mencegah terjadinya pelanggaran HAM. “Dengan memahami hak dan kewajibannya, masyarakat diharapkan mampu melindungi diri sendiri, menghormati hak orang lain, serta berpartisipasi aktif dalam menciptakan kehidupan desa yang berkeadilan dan berlandaskan hukum,” ungkapnya.


Di lokasi yang sama, Kepala Desa Mekong, Lisya Kumala, S.Km menyambut baik kegiatan pengabdian ini dan menilai bahwa edukasi hukum sangat dibutuhkan oleh masyarakat desa. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran desa sebagai ruang yang aman, adil, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan bermasyarakat.

Baca Juga:  Di Meranti, Kapolda Riau Irjen Iqbal Tegaskan Kemuliaan Polisi Ada Pada Kecintaan Masyarakat

Melalui kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini, Universitas Islam Riau menegaskan komitmennya dalam melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan kesadaran hukum dan penguatan perlindungan HAM di tingkat desa. Sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah desa, dan masyarakat diharapkan dapat terus terjalin demi terwujudnya masyarakat desa yang sadar hukum dan berkeadilan sosial. (rls)

Komentar