BENGKALIS:Riaunet.com~Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Kabupaten Bengkalis dan BPJS Kesehatan Cabang Dumai melakukan penandatangan nota kesepahaman
(MOU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari), diruang Aula Kejari Bengkalis, Senin (23/5/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rakhmat Budiman mengatakan bahwa perjanjian kesepakatan bersama ini merupakan tindak lanjut dari tahun-tahun sebelumnya, dan ini merupakan perpanjangan yang kedua, untuk DPMPSP baru yang pertama, dan nanti bisa berlanjut juga dengan BPJS kesehatan dan teman-teman lain di wilayah kabupaten Bengkalis,” kata kajari.
Kajari Bengkalis kembali menambahkan, tentunya ini merupakan salah satu bidang dari perdata dan tata usaha kabupaten Bengkalis, yang mana memang banyak yang manfaat bisa digunakan bagi teman-teman instasi atau lembaga lain ingin mendapatkan penampingan, dukungan atau sekedar konsultasi terhadap apa saja masalah yang dialami instansi maupun lembaga yang ada di kabupaten Bengkalis.
“Untuk itu, tentunya tidak hanya sebatas lembaga atau instansi saja, tapi diperoleh oleh masyarakat luas yang menghadapi permasalahan hukum,” jelas Rakhmat Budiman
Sementara itu, Basuki Rakhmad kepala DPMPSP kabupaten Bengkalis menyampaikan, kami dari DPMPSP memberikan apresiasi yang setinggi-tinggi kepada kejari Bengkalis, hari ini kita bersama-sama akan melakukan penandatangan nota kesepahaman ( MOU), khusus kami di BPJS Kesehatan ini yang pertama. Dan ini sejarah bagi kami,” kata Basuki Rakhmad
Ditambahkannya, kita berharap dengan kegiatan yang kita lakukan hari ini mudah-mudahan menjadi wujud komitmen kita bersama, jangan nanti ini hanya sebatas seromonial tidak ada tindak lanjut setelah kegiatan ini, itu yang paling penting.
“DPMPSP ini memiliki 2 tugas sesuai amanat UUD, pertama terkait penanaman modal kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) , bagaimana penanaman modal dan PTPSP berkembang, dan pelayanan perizinan berusaha kita lakukan dengan sebaik mungkin,” Ungkap Basuki
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dumai Diki Harie Wibhawa juga mengatakan, kami mengucapkan terimakasih atas dukungan kerjasama baik itu kordinasi, komunikasi selama tahun 2021. sudah sangat luar biasa, terima kasih karena pelaksanaan pengawasan dan pemerintahan kepatuhan badan usaha di kabupaten bengkalis ini berjalan dengan baik.
“Mengacu UUD pemerintahan nomor 86 tahun 2013 ada tiga hal yang menjadi kewajiban BPJS kesehatan, yang pertama memastikan melakukan pengawasan pada badan usaha, yang kedua mengenakan sanksi administratif kepada badan usaha yang tidak patuh, dan terakhir melakukan pengembangan badan usaha pada instansi yang mengelola, point tiga inilah yang menjadi hakikat dari MOU yang kita tandatangani bersama,” pungkas Diki
Dalam penandatangan nota kesepahaman ( MoU) dihadiri langsung Kejari Bengkalis Rakhmat Budiman, Kepala DPMPSP Basuki Rakhmad didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Agis Sahputra berserta jajaran Kejari Bengkalis, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Dumai Diki Harie Wibhawa, Kepala Bidang dan Kepala Kasi DPMPSP Bengkalis. (Cok)
Komentar