DPRD Rohil Bersama Pihak Eksekutif Tanda Tangani Nota Kesepakatan P-KUA PPAS APBD Tahun 2024

Rohil133 views

ROHIL:Riaunet.com~DPRD Rokan Hilir menggelar rapat paripurna laporan badan anggaran DPRD Rokan Hilir terkait perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024 sekaligus penandatangan Nota Kesepakatan antara DPRD Rohil dengan pihak Eksekutif atas Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2024  Jumat (13/9/2024) dini hari di aula sidang utama Kantor DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi, Rohil, Provinsi Riau.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua III DPRD Rohil Hamzah tersebut dihadiri Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong, Sekdakab Rohil Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, para kepala OPD serta 35 anggota DPRD Rohil.

Hamzah saat memimpin rapat menyampaiakan bahwa sesuai pasal 129 ayat 1 poin b Peraturan DPRD Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, Kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan.

Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rapat paripurna dengan agenda pokok laporan badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hilir sekaligus MoU P-KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata Hamzah saat membuka rapat.

Laporan badan anggaran terkait perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 disampaikan oleh anggota banggar Darwis syam.

Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam penyampaiannya mengucapkan terimakasih kepada semua Ketua dan anggota DPRD Rohil yang telah mencurahkan energi dan fikiran untuk memberikan saran serta masukan pada pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun 2024.

“Atas nama pemerintah daerah, izinkan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan-rekan ketua dan seluruh anggota DPRD yang telah bersusah payah memberikan pemikiran serta saran pada pembahasan perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir anggaran Tahun 2024. Semoga kesepakatan ini dapat segera ditindak lanjuti dalam proses dan tahapan berikutnya,” kata Afrizal Sintong.

Baca Juga:  Pimpin Upacara Harkitnas, Bupati Rohil Sampaikan Amanat Menteri Kominfo 

Lanjutnya,” mekanisme perubahan ini tentunya menjadi pilihan yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah, guna mengakomodir perubahan berbagai asumsi makro daerah. Sehingga apa yang menjadi target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan dengan kondisi riil daerah saat ini,” terang Bupati.

Selanjutnya, terang Afrizal Sintong dapat disampaikan juga bahwa secara umum posisi rancangan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 terdiri dari pendapatan daerah, dimana pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp. 2.116.796.117.735 menjadi Rp. 2.902.604.269.533 atau bertambah sebesar  Rp. 785.808.151.798.

Kemudian lanjut Bupati, belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya Rp. 2.239.304.748.785 menjadi Rp. 2.910.627.519.794,69 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.671.322.771.009,69. Sedangkan pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) dari awal sebesar Rp . 66.493.736.000 menjadi Rp. 8.023.250.261,69 dan sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk pengeluaran pembiayaan tidak ada mengalami perubahan yaitu sebesar Rp 0 (Nol rupiah)

“Sementara untuk sisa lebih biaya pembiayaan anggaran daerah tahun berkenaan sebelumnya defisit sebesar Rp.56.014.895.050 menjadi sebesar Rp. 0. Demikianlah secara ringkas substansi perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 ini disampaikan,” ucapnya.

Rapat diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 oleh pihak Eksekutif dan legislatif Kabupaten Rokan Hilir. (Lela)

Komentar