ROKAN HILIR:Riaunet.com~DPRD Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat paripurna penyampaian laporan akhir pansus atas 3 Rancangan Peraturan daerah (Ranperda), sekaligus mengambil keputusan, Selasa (5/9/2023) di aula sidang utama Gedung DPRD Jalan Lintas Pesisir batu enam Bagansiapiapi Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Rapat Paripurna DPRD Rohil yang dipimpin ketua DPRD Rohil, Maston tersebut turut dihadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda, sekwan Sarman Syahroni, Kepala OPD, Instansi serta para Kabid dilingkungan Pemkab Rohil.
Dari 45 orang anggota DPRD ditanda tangani daftar hadir 34 orang, sesuai tata tertib DPRD nomor 1 tahun 2019 kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan, dan hal ini disampaikan Ketua DPRD Rohil, Maston saat membuka Rapat Paripurna tersebut.
Hari ini Selasa tanggal 5 September Tahun 2023 tepat pukul 19.30 rapat paripurna ke-8 masa sidang ketiga Tahun sidang 2023 dengan agenda pokok pertama penyampaian laporan akhir pansus atas 3 rancangan peraturan daerah oleh Banmus DPRD sekaligus pengambilan keputusan.
“Sebagaimana diketahui bersama bahwa pada rapat paripurna kedua masa persidangan 1 Januari sampai April, pada tanggal 6 Februari 2023, Bupati Rokan Hilir menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan distribusi daerah, Rancangan peraturan daerah tentang penyebutan nama desa menjadi Kepenghuluan dan Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir,”Ujar Ketua DPRD Rohil Maston.
Sebelum ditetapkan sebagai peraturan daerah dikatakan Maston, tahapan selanjutnya yang diatur dalam pasal 10 ayat 3 peraturan DPRD Kabupaten Hilir nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD dan pembahasannya dilaksanakan oleh panitia khusus yang anggotanya berasal dari utusan masing-masing fraksi dan ditetapkan dengan surat keputusan DPRD nomor 3 tahun 2023 tanggal 7 Februari sampai 9 Juli 2023.
Panitia khusus DPRD telah melaksanakan pembahasan bersama dengan tim penyusunan rancangan peraturan daerah.
Pembahasan atas 3 Ranperda dimaksud diatas akan memasuki pembicaraan tingkat kedua yakni pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang meliputi kegiatan penyampaian laporan berisi proses pembahasan pendapat fraksi dan hasil pembicaraan pansus. Dari masing-masing pansus akan menyampaikan hasil putusan akhir.
Setelah 3 ketua pansus menyampaikan hasil pembahasan akhir terkait masing- masing Ranperda yang di ajukan Pemkab Rohil, akhir ke 3 Ranperda disetujui untuk di sahkan menjadi Peraturan daerah pada Rapat Paripurna DPRD Rohil tersebut.
Turut Hadir pada Rapat Paripurna DPRD Rohil tersebut Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda, sekwan Kepala OPD, Instansi serta para Kabid dilingkungan Pemkab Rohil. (Iwn/Sai)
Komentar