ROHIL:Riaunet.com~DPRD Kabupaten Rokan Hilir ( Rohil), menggelar rapat Paripurna penyampaian nota keuangan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2023 oleh Bupati Rohil, Rabu (27/9/2023) di aula sidang utama Gedung DPRD Rohil.
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Rohil, Maston tersebut di hadiri Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Fauzi Efrizal, Sekwan Sarman Syahroni, para Wakil Ketua DPRD, 26 anggota dewan serta para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil serta insan pers.
“Rabu tanggal 27 September Tahun 2023 rapat paripurna ke-17 masa sidang ketiga Tahu 2023 dengan agenda pokok penyampaian nota keuangan Ranperda tentang perubahan anggaran APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Rokan Hilir, kami buka dan dinyatakan terbuka untuk umum,” Ujar Maston.
Dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara Tahun Anggaran 2023 dikatakan Maston telah disepakati yakni sebesar Rp 2.440.347.091.000 610 yang akan dijadikan acuan pedoman dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023.
Berpedoman pada peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan dan keuangan daerah pasal 177, Bupati Rokan Hilir telah menyampaikan surat Nomor 900.4/bpkad/572 Tanggal 26 September 2003 hal penyampaian Rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2023 perubahan KUA dan perubahan PPAS Kabupaten Rohil Tahun 2003 yang telah disepakati memuat kerangka kesepakatan sebagai pokok-pokok kebijakan mengenai target capaian kinerja yang terukur.
Sementara itu, Bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong dalam penyampaian Nota Keuangan Ranperda tentang perubahan anggaran APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023, atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir mengajak semua pihak terkait untuk memantapkan langkah dan saling bersinergi dalam upaya penyampaian tujuan pembangunan daerah sebagaimana yang telah kita cita-citakan bersama.
“Rancangan perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun 2023 kami sampaikan dengan disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur di dalam peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 dengan tetap mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang seharusnya untuk dilakukan perubahan,” kata Afrizal Sintong.
Disebutkan dalam pasal 161 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyatakan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan penggeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
“Keadaan yang menyebabkan Silva Tahun Anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran, belanja keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” terangnya.
Menyimak isi pasal 161 Peraturan Pemerintah tersebut maka pertimbangan yang mendasari perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2023 ini adalah adanya peningkatan pendapatan daerah yang berasal dari belanja transfer Pusat ke daerah, seperti peraturan menteri keuangan nomor 90 tahun 2023 tentang penetapan kurang bayar dan lebih bayar DBH pada tahun 2023.
Secara umum perubahan APBD Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2023 dapat disampaikan bahwa pendapatan daerah di mana mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 2.148.166.099.483 menjadi Rp 2.440.034.791.610 atau bertambah sebesar Rp 292.138.692.127.
Belanja daerah juga mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp 2.214.150.000.000 menjadi Rp 2.444.099.934.581 mengalami peningkatan sebesar Rp 230.761. 934.5813.
Pembiayaan daerah di mana pembiayaan daerah juga mengalami perubahan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya dari awalnya sebesar Rp 65.983.901.517 menjadi Rp 4.607.142.971 sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan LPH pada BPK RI untuk mengeluarkan pembiayaan tidak mengalami perubahan yaitu sebesar 0 rupiah. untuk sisa lebih pembiayaan anggaran daerah tahun berkenan tidak mengalami perubahan sebesar 0 rupiah.
“Dengan perubahan APBD Tahun 2023 ini tentunya kita berharap kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih maksimal sehingga dapat berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah. Selanjutnya khususnya buat seluruh kepala OPD saya tegaskan agar proaktif dalam setiap pembahasan antara tim anggaran pemerintah daerah bersama Banggar DPRD nantinya sehingga perubahan APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin,” harap Bupati.
Setelah usai penyampaian Nota keuangan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2023 oleh Bupati Rohil, pihak eksekutif lakukan penyerahan kepada pihak legislatif untuk dilakukan pembahasan tingkat berikutnya oleh DPRD Rohil.
(Iwn/sai)
Komentar