DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA – PPAS Anggaran Tahun 2025

Rohil282 views

ROHIL:Riaunet.com~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD (DPRD), Rokan Hilir (Rohil) gelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan oleh Bupati Rokan Hilir, Senin sore (26/8/2024) di aula sidang utama DPRD Rohil Jalan Lintas Pesisir Batu Enam Bagansiapiapi Rohil Provinsi.

Ketua DPRD Rohil, Maston yang membuka sekaligus memimpin rapat, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna DPRD dengan agenda rapat penyampaian Rancangan KUA dan PPAS  Kabupaten Rohil Tahun 2025 oleh Bupati Rohil tersebut dihadiri Wakil Bupati Rohil, 27 anggota DPRD,  Sekda, Sekwan, serta para Kepala OPD dan rapat dinyatakan kuorum.

“Terima kasih disampaikan kepada saudara Wakil Bupati serta kepada seluruh hadirin yang berkenan hadir memenuhi undangan Rapat Paripurna pada hari ini. Berdasarkan pengumuman yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD, dari 45 orang anggota DPRD yang menandatangani daftar hadir sejumlah 27 orang terdiri dari seluruh unsur fraksi-fraksi. Sesuai pasal 129 ayat 1 huruf c peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Rohil Nomor 1 Tahun 2019 kuorum sudah tercapai dan rapat sudah dapat dilaksanakan dan terbuka untuk umum,” kata Maston.

Wakil Bupati Rohil, H.Sulaiman dalam penyampaian Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS  Kabupaten Rohil  Tahun Anggaran 2025 mempedomani hasil capaian Pembangunan Daerah pada tahun-tahun sebelumnya serta memperhatikan isu strategis yang dihadapi pada tahun pelaksanaan.

“Isu strategis yang dimaksud diantaranya peningkatan mutu pendidikan dan pelayanan kesehatan, ketahanan pangan daerah, daya beli masyarakat, industri dan perdagangan, perikanan, infrastruktur perumahan dan pemukiman serta peningkatan tata kelola pemerintahan serta peningkatan pelayanan publik untuk meningkatkan investasi,” kata Sulaiman.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, TP PKK dan DWP Rohil Gelar Silaturahmi 

Penyusunan arah kebijakan ekonomi di tahun 2025 di jelaskan Sulaiman perlunya sinergitas antara kebijakan pusat, Provinsi Riau dan daerah. Adapun kebijakan ekonomi pemerintah Kabupaten Rokan Hilir pada Tahun 2025 dengan tema ” meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan sektor keunggulan daerah, tata kelola pemerintahan yang baik dan daya saing yang kompetitif dan ramah lingkungan “.

Adapun Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 disampaikan Wakil Bupati sebagai berikut, Pendapatan Daerah sekitar Rp. 2.328.552.580.335, adapun rinciannya yang pertama Pendapatan asli daerah atau PAD di proyeksi sebesar Rp. 289.099.572.034, terdiri dari pajak daerah sebesar Rp . 93.510.000.000,- retribusi daerah  sebesar Rp. 2.160.000.000, hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar Rp. 112.432.972.034 dan lain lain PAD yang Sah sebesar Rp. 80.996.600.000.

Pendapatan transfer pada KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 di proyeksi sebesar Rp. 2.039.453.008.301 yang terdiri dari pendapatan transfer pemerintah pusat dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp. 755.608.229.000, DAU sebesar Rp.648.281.352.000, DAK fisik maupun non fisik sebesar  Rp.348.804.918.000, sedangkan Dana Desa (DD) sebesar Rp.145.209.680.000 dan alokasi pendapatan transfer pada rancangan KUA PPAS tahun 2025 masih mengacu pada peraturan menteri keuangan tentang transfer keuangan dan dana desatahun sebelumnya.

Untuk tranfer antar daerah dari pendapatan bagi hasil provinsi sebesar Rp. 141.548.829.301 dan bantuan keuangan dari provinsi Riau sebesar Rp .3.168.000.000.

Sementara untuk belanja daerah,secara keseluruhan belanja daerah pada rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2025 ditetapkan sebesar RP. 2.375.877.149.812 dengan belanja operasi sebesar Rp. 1.791.470.677.182,- yang digunakan untuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja bantuan sosial.

Sedangkan belanja modal sebesar Rp . 281.963.477.045 yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, Belanja modal gedung dan bangunan, belanja modal jalan , jaringan dan irigasi dan belanja modal aset ANG tetap lainnya.

Baca Juga:  Peringati HKN ke-59, Bupati Rohil Minta Layanan Kesehatan Terus Ditingkatkan 

Belanja tidak terduga sebesar Rp. 10.650.980.000 merupakan belanja yang digunakan untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Selain itu untuk belanja transfer sebesar    Rp. 291.792.015.585, yang merupakan alokasi dana Kepenghuluan yaitu 10 % dari dana DBH dan DAU .

Sedangkan pembiayaan pada rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rokan Hilir tahun anggaran 2025 sebesar Rp.0.

Selesai disampaikan dihadapan anggota DPRD Rohil, Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2025, pihak Eksekutif  menyerahkannya kepada DPRD Rohil yang diterima langsung Ketua DPRD Maston.     (Lela)

Komentar