ROHIL:Riaunet.com~Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melalui Panitia khusus (Pansus) C bersama OPD terkait, telah melaksanakan rapat kerja pembahasan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan keuangan daerah (PKD) pada Minggu pertama bulan November 2023 lalu.
Hal ini dikatakan Ketua Pansus C DPRD Rohil, Ucok Muchtar saat dikonfirmasi, Rabu (29/11/2023).
“Kami dari pansus C DPRD diperintahkan untuk membuat ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah. Perintah itu berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020,” kata Ucok Muchtar.
Selain itu dikatakan Ucok Muchtar lagi, dalam ranperda tersebut juga akan di lakukan perbaikan penyebutan OPD menjadi SKPD. Karena dalam ranperda pengelolaan keuangan daerah disebutkan SKPD.
“Jadi Kami mengacu pada aturan tertinggi yang memerintahkan penyebutannya harus SKPD,” ungkapnya.
Ucok Muchtar juga mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya untuk melewati semua tahapan pembentukan Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah tersebut.
“Usai finalisasi terangnya, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah antar Pansus C DPRD Rohil bersama Bagian Hukum Setdakab Rohil, maka Perda tersebut akan di harmonisasi ke Biro hukum Kemenkumham Riau,” pungkasnya.
(Iwn/sai)
Komentar