JAKARTA:Riaunet.com~Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggelar sidang perkara Obstruction of Justice (OJ) terhadap enam orang pada Rabu (19/10) kemarin. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquini Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
Dalam sidang itu terungkap ketika dua hal yakni Brigjen Hendra Kurniawan hanya bisa pasrah saat mengetahui ada cerita terkait kematian Brigadir J. Hal itu terungkap saat jaksa membeberkan peristiwa untuk melihat rekaman CCTV yang merekam Brigadir J masih hidup, berbeda dengan yang disampaikan Ferdy Sambo .
Kedua pasrah saat menghadap Sambo di ruang kerjanya usai melihat dan memberi tahu kejadian yang terekam pada CCTV tersebut. Pertemuan ketiganya itu terjadi pada Rabu, 13 Juli 2022, pukul 20.00 Wib.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo, menanyakan maksud kedatangan saksi Hendra Kurniawan dan Arif Rachman Arifin, dan dilaporkan oleh saksi Hendra Kurniawan, dilaporkan apa yang sebenarnya dilihat oleh Arif Rachman Arifin,” kata jaksa.
“Dari rekaman video CCTV yang berasal dari DVR CCTV yang diambil Irfan Widyanto dari Pos Security komplek perumahan Polri Duren Tiga, sebagaimana dilaporkan kepada saksi Hendra Kurniawan di saat mereka bersama pada waktu dini hari pukul 02.00 WIB, 13 Juli 2022 di mana ditemukan perbedaan keterangan antara saksi Ferdy Sambo,” sambungnya.
Dalam tuduhan tersebut, perbedaan keterangan yang dimaksudnya yakni penembakan terkait dengan Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat pada saat Ferdy Sambo datang ke rumah dinas Duren Tiga telah terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Namun, berdasarkan rekaman CCTV Pos Security Komplek perumahan Polri Duren Tiga yang telah ditonton oleh Chuck Putranto, bersama dengan Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Ridwan Rhekynellson Soplangit, terlihat dalam rekaman video CCTV tersebut bahwa pada saat saksi Ferdy Sambo, datang ke rumah dinas milik saksi Ferdy Sambo, di Duren Tiga No. 46 terlihat bahwa Nopriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan berjalan di taman rumah tersebut,” jelasnya.
Perbedaan tersebut ternyata dijelaskan sebanyak dua kali oleh Hendra Kurniawan. Namun, Ferdy Sambo tidak percaya dan mengatakan ‘Masa..Sih’. Kemudian Hendra Kurniawan meminta kepada saksi Arif Rachman Arifin untuk menjelaskan kembali isi rekaman CCTV tersebut.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo, mengatakan ‘bahwa itu keliru’, namun pada saat itu saksi Arif Rachman Arifin mendengar nada bicaranya Ferdy Sambo sudah mulai meninggi atau emosi dan menyampaikan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin ‘masa kamu tidak percaya sama saya ‘,” katanya.
Lalu, Ferdy Sambo menanyakan siapa saja yang sudah menonton rekaman CCTV tersebut dan disimpan di mana file rekaman CCTV tersebut.
“Kemudian saksi Arif Rachman Arifin, menjawab, yang sudah melihat rekaman CCTV tersebut adalah saksi Arif Rachman Arifin, saksi Chuck Putranto, saksi Baiquni Wibowo, dan saksi Ridwan Rhekynellson Soplangit, (Kasat serse Polres Jakarta Selatan) dan file tersebut disimpan di flashdisk dan laptop milik saksi Baiquni Wibowo,” katanya.
“Kemudian saksi Ferdy Sambo mengatakan ‘berarti kalau ada bocoran dari kalian berempat’, saksi Ferdy Sambo menjelaskan dengan wajah tegang dan marah. Kemudian saksi Ferdy Sambo meminta saksi Arif Rachman Arifin untuk menghapus dan memusnahkan file tersebut dengan kalimat ‘kamu musnahkan dan hapus semuanya’, “tambahannya.
Kemudian, Ferdy Sambo menyampaikan kepada Hendra Kurniawan ‘NDRA, kamu cek nanti adik-adik, pastikan semuanya beres’. Pada saat komunikasi tersebut Arif Rachman Arifin, tidak berani membocorkan Ferdy Sambo dan hanya menunduk.
Lalu, saat itu Ferdy Sambo berkata ‘kenapa kamu tidak berani natap mata saya, kamu kan sudah tahu apa yang terjadi dengan mbakmu’ kemudian Ferdy Sambo mengeluarkan air mata.
“Kemudian saksi Hendra Kurniawan berkata ‘sudah rif, kita percaya saja’. Kemudian pada saat saksi Arif Rachman Arifin dan saksi Hendra Kurniawan akan keluar ruangan, saksi Ferdy Sambo kembali mengatakan kepada saksi Hendra Kurniawan dan saksi Arif Rachman Arifin berkata ‘pastikan semuanya sudah bersih,” katanya.
“Bahwa kutipan saksi Ferdy Sambo Hendra Kurniawan yang mengatakan ‘pastikan semuanya sudah bersih’ adalah kutipan yang tidak perlu dipatuhi dan seharusnya Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul dari kutipan tersebut terkait telah terjadi di rumah saksi Ferdy Sambo, “tambahannya.
Padahal, peristiwa tembak menembak tersebut belum terjadi sama sekali sebagaimana dilaporkan dari Arif Rachman Arifin mengenai rekaman video DVR CCTV yang telah ditonton sebelumnya.
faktanya setelah Ferdy Sambo datang ke rumah di Komplek Polri Duren Tiga pada saat itulah baru terjadi penembakan terhadap diri Brigadir J yang dibuktikan dari hasil rekaman CCTV. Namun, Hendra Kurniawan malah turut serta bersepakat dengan Ferdy Sambo dan menambahkan kepada Saksi Arif Rachman ‘Sudah rif, kita percaya saja’.
Perkataan tersebut seharusnya tidak diikuti oleh saksi Hendra Kurniawan, karena merupakan saksi dari Ferdy Sambo belaka yang menyesatkan pihak lain dan tidak perlu dilakukan dengan tindakan menghilangkan DVR CCTV,”
“Malah saksi Hendra Kurniawan dengan senang hati merealisasikannya dengan memberikan petunjuk atau arahan kepada Saksi Arif Rachman agar memenuhi keinginan dari saksi Ferdy Sambo sekalipun perbuatan itu bertentangan dengan hukum,” tutupnya. (**).
Komentar