Dua Orang Buronan Polres Rohil dan Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Polsek Kandis

Siak232 views

KANDIS:Riaunet.com~Luar biasa untuk Kapolsek Kandis Kompol Bambang Hariyanto, SH. MH beserta Satuan Reskrim Polsek Kandis yang berhasil mengungkap dan menangkap terduga pengedar narkotika jenis sabu di Jl.Lintas Pekanbaru-Duri Km 76 Kel.Telaga Sam-sam Kec,Kandis Kabupaten Siak.

Pada Senin (30/5) Kapolsek Kandis mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu di Km 76 RT.02/RW.01 Kelurahan Telaga Samsam, menanggapi hal tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kandis Kompol Bambang Harianto bersama Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP.Arpandi SH.MH beserta tim Opsnal bergerak ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 13.50 akhirnya Kapolsek Kandis beserta team berhasil menangkap 2 Pelaku Narkotika, yaitu Ismadi alias Komet dan Dwiki Aitya tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu di sekitaran rumahnya dengan barang bukti sebagai berikut :

1. 1 bungkus sedang plastik bening berisi shabu dengan berat kotor 4,56 gr,

2. 1 timbangan digital,

3. 1 unit hp nokia senter warna biru

4. 1 unit hp android merk vivo y12

5. 1 kantong plastik bening besar yg berisi plastik klip bening

6. Uang sebesar Rp.1.500.000 ( satu juta lima ratus rupiah)

7. 1 buah sendok besi

8. 1 buah sendok dri botol aqua

9. 1 unit sepeda motor merk suzuki satria warna hitam no pol. Bm.5324 tw

Dan bersamaan Penangkapan tersebut, turut juga diamankan 1 orang DPO diduga pelaku curas/Perampokan ( 365 KUHpidana) mobil yg terjadi di wilayah hukum polres rohil A.n Sudung hutajulu, alamat, proyek sakai,pasar minggu kel.kandis kota

Untuk memperdalam pemeriksaan selanjutnya Ismadi alias Komet dan Dwiki Aditya beserta barang bukti langsung diamankan untuk dibawa ke Polsek Kandis guna pemeriksaan lebih lanjut dan Tersangka Ismadi di ancam oleh Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Baca Juga:  Hanya 3 Jam Acara Gemar Siak Berzakat di Buka, Sudah Terkumpul Uang 197 Juta

“Ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan minimal 6 tahun, menurut pengakuan tersangka, yang bersangkutan benar adalah pengedar Narkotika Jenis Sabu dan barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Kompol Bambang Harianto,SH.MH di Mapolsek Kandis, Senin (30/5/2022).

Kapolsek Kandis, Kompol Bambang Harianto,SH.MH mengucapkan apresiasi yang luar biasa kepada Kanit Reskrim dan Opsnal Polsek Kandis atas kerja keras dan usaha yang luar biasa dalam mendampingi saya turun ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dalam mengungkap kasus ini.

“Sehingga pengedar sabu tersebut cepat di tangkap, terima kasih juga kepada masyarakat Kandis yang ikut berperan aktif turut membantu memberikan informasi kepada kami,” Ucap Kapolsek. (**)

Komentar