Pekanbaru:Riaunet.com-Kinerja Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau dinilai ada yang aneh, karena belum mengeksekusi kasus perdata atas sebidang tanah yang dimenangkan Antoni melalui kuasanya hukumnya Eddy Mujahiddin AWS SH, Susrida M, SH melawan H. Basrizal Koto bersama Badan Pertanahan atau BPN) Kabupaten Kampar (Tergugat) sejak tahun 2013 silam. Padahal perkara itu sudah diputus Mahkamah Agung dua tahun lalu.
Belum tereksekusinya putusan itu sangat disayangkan oleh ketua perusahaan Pers Ikatan Media Online (IMO) Indonesia wilayah Provinsi Riau, Saudara Hondro. Ia (S Hondro) yang juga kuasa hukum Antoni (Penggugat) menilai hal itu merupakan bentuk pembengkangan dan ketidak adilan terhadap putusan pengadilan itu sendiri.
Sudah dua tahun klien Saya, Antoni, memenangkan kasus perdata atas sebidang tanah yang terletak disekitar wilayah jalan Soekarno Hatta belum dilakukan eksekusi oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau. Itu kasus perdata sudah dua tahun lalu berkekuatan hukum tetap. Ini sudah bagian pembengkangan terhadap putusan pengadilan dan putusan MA, kata Saudara Hondro lewat via seluler pribadinya kepada Wartawan, Selasa (26/03/2019) sore
Saudara Hondro juga mempertanyakan keterangan Panitera Muda PN Bangkinang, Budi Setiawan SH kepada Wartawan, Selasa (26/03) siang yang menyebutkan, bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) RI, merupakan putusan bencong, dan harus ada koordinasi terlebih dahulu melalui Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
“Sikap pernyataan Ketua PN Bangkinang melalui pernyataan Panitera Muda pengadilan Negeri (PN) Bangkinang, Budi Setiawan SH, upaya lepas tangan dan lepas tanggung jawab terhadap hasil putusan akhir Mahkamah Agung Republik Indonesia, termasuk putusan yang dibuatnya sendiri oleh Pengadilan Negera Bangkinang.
Untuk diketahui lanjut Saudara Hondro, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2009, mengatur kewenangan Mahkamah Agung dalam pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya dapat dimaknai secara luas adalah pelaksanaan eksekusi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas Saudara Hondro.
Lebih dalam Saudara Hondro mengatakan, dalam Pasal 32 ayat (4) Mahkamah Agung memiliki kewenangan memberi teguran dan/atau peringatan kepada Pengadilan bila tidak segera melaksanakan eksekusi putusan. Mahkamah Agung dapat bertindak memberikan teguran atau peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Saudara Hondro berharap, Komisi Yudisial atau KY dari aspek pengawasan, segera bertindak mengusut permasalahan yang tidak benar ini dari pengadilan. Sebab tindakan dan sikap Ketua pengadilan setempat tidak melaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Bila Mahkamah Agung membiarkan dan bersikap tidak peduli terhadap pembengkangan yang dilakukan Pengadilan Negeri Bangkinang terkait eksekusi atas sebidang tanah yang dimenangkan dan milik klien saya, Antoni, itu akan menurunkan kepercayaan publik atau kalangan luas.
Rabu (26/03/2019) siang, Ketua PN Bangkinang melalui Panitera Muda pada Pengadilan Negeri Bangkinang, Budi Setiawan SH, kepada Wartawan mengatakan, Kapolres Bangkinang yang baru menjabat sekarang, tidak bisa diajak untuk kerjasama dalam pengamanan eksekusi perkara yang sudah dihasilkan putusan pengadilan.
“Sekarang ini saja, ada enam (6) kasus yang masih terhambat untuk dilakukan eksekusi lapangan, karena Kapolres Bangkinang yang baru sekarang tidak bisa diajak untuk kerjasama dalam hal pengamanan, cetus Budi Setiawan.
Lebih lanjut Budi Setiawan kepada Wartawan mengatakan, “Putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap perdata sebidang tanah yang dimenangkan oleh Antoni sejak tahun 2017 itu, putusan bencong. Sehingga kami di Pengadilan Negeri Bangkinang ini takut melakukan eksekusi sebelum putusan MA itu kami koordinasi dahulu ke pengadilan tinggi (PT) di Pekanbaru, ujar Budi Setiawan. ***(Tim)
Komentar