Pekanbaru:Riaunet.com- Sabtu (03/11/2018), Kasus dugaan keterlibatan Asep Rukhiat Pengacara Pekanbaru terkai dugaan suap kepada salah seorang Pejabat Makamah Agung yang diduga bernama Andri Tristianto Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata, sebagaimana yang telah dipublikasi beberapa awak media online Nasional dan Lokal dengan berbagai link berita dibawah ini :
Terkait hal ini, awak media pun melakukan konfirmasi kepada Asep Rukhiat melalui Whatsapp pribadi miliknya dengan no 08127668787 dengan ajukan beberapa pertanyaan :
Assalamualaikum Pak Asep bersama ini izin kan saya untuk konfirmasi terkait Dugaan Suap kepada salah seorang Pejabat Mahkamah Agung,sebagaimana yang dipublikasikan dibeberapa awak media online nasional maupun lokal, berikut link beritanya :
1.http://m.tribunnews.com/amp/nasional/2016/07/21/asep-mengaku-suap-pejabat-ma-rp-75-juta-agar-kasusnya-tidak-ditangani-hakim-agung-artidjo-alkostar
2.https://rmol.co/amp/2016/07/22/254016/Pejabat-MA-&-Pengacara-Mau-Nyuap-Hakim-Agung-500-Juta-
3.http://www.metrotvnews.com/amp/yKX4Wg4K-pengacara-asep-diminta-siapkan-uang-suap-buat-hakim-agung
4.https://nasional.kompas.com/read/2016/07/21/16323971/pejabat.ma.minta.suap.kepada.pengacara.untuk.hindari.hakim.artidjo
5.https://nasional.kompas.com/read/2016/06/23/18063631/selain.terima.suap.pejabat.ma.juga.didakwa.menerima.gratifikasi.rp.500.juta
6.http://www.neraca.co.id/article/72241/sidang-kasus-suap-pegawai-ma-pengacara-minta-atur-hakim-agung-ke-andri
7.https://www.jawapos.com/nasional/hukum-kriminal/21/07/2016/tentukan-uang-suap-begini-percakapan-pejabat-ma-dan-pengacara
8.https://m.republika.co.id/amp/oao3cu394
[3/11 10.06] +62 831-8740-9417: http://koran-sindo.com/page/news/2016-07-22/0/7/Andri_Dagangkan_Banyak_Kasus
9.https://m.cnnindonesia.com/nasional/20160623194943-12-140510/kasubdit-perdata-ma-didakwa-terima-suap-dua-kasus-berbeda
10.https://m.hukumonline.com/berita/baca/lt576d34a292c10/uang-dalam-koper-kasubdit-kasasi-perdata-ma-gratifikasi-dari-pengacara
adapun Konfirmasinya sbb :
1. Apakah benar adanya dugaan suap sebagaimana tersebut diatas,yakni diduga diberikan kepada Andri Tristianto sebagai Kasubdit Kasasi?
2. Berapa besar dugaan suap yang diberikan kepada yang diduga oknum tersebut diatas ?
3. Dalam hal kasus apa dugaan suap tersebut diduga dilakukan?
4. Apakah benar adanya dugaan suap tersebut diatas merupakan dugaan permintaan Manipulasi Komposisi Hakim kepada Oknum yang diduga bernama Andi ?
5. Apakah benar berikut dibawah ini merupakan pembicaraan antara bapak Asep dan Andri, Via Blackberry Messenger (BBM) pada 2 Desember 2015 membicarakan uang Rp500 juta kepada hakim agung sebagai algojo ?.sebagaimana yang telah dipublikasikan beberapa media online Nasional.
Berikut percakapannya dibawa ini
Asep: 500 siap customernya
Andri: Iya nanti saya bicarakan untuk kitanya bagaimana bos? Jangan sampai kita kerja bakti bos?
Asep: Kira-kira minta berapa? Biar aman semua
Andri: Dari sana aja Pak
Asep: Yang pantasnya yang penting untuk kita aman Pak lebih berapa 150
Andri: Saya manut bos saja
Asep: Hehe sip
Andri: Tapi kita kerja dulu ya Pak. Semoga bisa dan berhasil
Asep: Amin yang 75 kapan kita jadikan 100 aja, hehe, gimana komandan? Karena itu belum pastikan?
Andri: Kalau itu kan di luar para algojo PAk itu sendiri, apa bos ada pendapat
Asep: Iya itu untuk kondisikan yang pegang saja di luar algojo, yang algojo 500 untuk kembali ke awal kita minta tambah 150 untuk yang 75 lain lagi 2 pukulan. Atau bagaimana baiknya aja komandan atur karena masih ngantri ada 9 lagi heheh
Andri: Intinya untuk dikondisikan seperti pendapat bos 100 untuk algojo 650 salah enggak penilaian saya, mohon koreksi untuk yang akan masuk 9 sisipkan untuk kita berdua Pak.
6. Dan apakah bapak pernah dimintai keterangan dan atau dilakukan penyelidikan dan atau dimintai keterangan didalam Pengadilan?, Jika belum, kapan bapak akan dimintai keterangannya, serta dimintai keterangan bertindak selaku apa?.Jika sudah,kapan kerangan bapak diambil dan bertindak sebagai apa?
7. Akan hal tersebut diatas,mhn juga Informasi sudah sejauh mana perkembangan hal tersebut diatas hingga saat ini ?
Demikian Konfirmasi tersebut diatas dilakukan, agar dpt dipublikasikan dan agar kita media tidak terkesan dan atau diduga langgar Undang-undang ITE dan atau pelanggaran etik.
Dan konfirmasi tersebut dilakukan terkait dugaan masuknya nama bapak yang diduga ikut terlibat sebagaimana yang telah dipublikasikan beberapa awak media Nasional maupun Lokal.
Atas kerjasama dan Jawaban yang bapak berikan akan konfirmasi tersebut diatas,kami ucapkan Terimakasih.Wassalam
Terkait hasil wawancara/konfirmasi tersebut diatas, untuk mendapatkan kepastian jawaban dan proses lanjutan yang patut untuk dipertanyakan kembali hingga berita ini dipublikasikan belum mendapatkan jawaban dari bersangkutan. [rls/rom].
Komentar