Rokan Hulu:Riaunet.com~Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dorong Pemkab segera bentuk Satgas Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Forkopimda juga mendorong Pemkab Rohul agar meningkatkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 41 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan agar jadi peraturan daerah (perda).
Hal ini terungkap saat rapat koordinasi (Rakor) lintas sektoral yang dipimpin oleh Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat di ruang rapat utama Makopolres Rohul, Rabu (16/9/2020).
Rakor tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra, S.T, Kajari Rohul Ivan Damanik.SH.MH, Kalapas Klas II Pasir Pangairan M. Lukman, A.md.IP,SH,m.si dan Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto.SH.MH, Ketua KPU Rohul Efendri, Ketua Bawaslu Rohul M. Fajrul Islami. Dari Pemkab Rohul hadir Kasatpol PP Rohul Ridarmanto, Kadis Kesehatan dr. Bambang Triono, Kadisperindag Henirfan dan Direktur RSUD Rohul dr. Novil, dan perwakilan TNI.
Kapolres Rohul AKBP Taufik Lukman Nurhidayat mengatakan, rakor lintas sektoral bertujuan menyamakan persepsi dalam rangka Penanggulangan Covid- 19.
“Berkaitan dengan Perbub yang diterbitkan Bupati Rohul, untuk penegakan akan mengedepankan Satpol PP. Walaupun demikian, Kapolres meminta agar penegakan hukum dan pemberian sanksi sosial tetap dilakukan dengan cara-cara humanis,” kata Kapolres.
Kapolres juga meminta Pemkab Rohul segera membentuk Satgas penanganan COVID 19 dan pemulihan ekonomi. Karena dari Operasi yustisi yang dilakukan temuan di lapangan tingkat kesadaran masyarakat masih rendah dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Kita dari Polres akan kirimkan personil dalam bentuk surat perintah, begitu juga Kajari, satpol PP, pengadilan, dan Koramil dalam rangka pemulihan ekonomi, dan untuk itu perlunya satgas,” tegas Kapolres.
Sementara Itu Kejari Rohul, Ivan Damanik menyebutkan agar Perbup yang sudah dibuat agar ditingkatkan menjadi Perda. Hal ini bertujuan mencegah kemungkinan kesalahan hukum apabila Perbup ini diterapkan.
“Dalam penegakan Hukum yang memuat sanksi Hukum atau sanksi Pidana seharusnya di dasarkan oleh Peraturan Daerah Bukan Perbup,” Ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua PN Pasir Pangaraian Sunoto, menurutnya masih ada kerancuan yang harus diperbaiki dalam perbup tersebut salah satunya terkait insitusi mana yang akan menjalankan Perbup itu nantinya.
“Perbup penegak hukumnya Satpol PP, namun dalam perbup tidak ada menyinggung Satpol PP, seharusnya ada penegasan tentang Satpol PP. Kemudian terkait Sanksi Pidana harusnya dalam bentuk Perda.Saya perhatikan sanksi di perbup itu kebanyakan sanksi administrasi, namun efektifkah Perbup untuk menanggulangi COVID 19,” ucap Ketua PN Sunoto.
Ketua DPRD Rohul Novliwanda Ade Putra juga mengamini usulan 3 Kepala Institutsi penegakan hukum, dan mendorong perubahan Perbup Gakum Protokol Kesehatan menjadi Perda. Untuk itu dalam waktu dekat dirinya akan berkorban dengan Bagian Hukum Pemkab Rohul dan DPRD mengenai Wacana ini.
“Hal ini sifatnya menunggu Pemkab Rohul. Jika pemerintah merasa ini darurat maka kami akan segera menindaklanjuti dengan perubahan Prapemperda,” kata Wanda.
Wanda juga menyadari, sanksi administrasi berupa denda harus tertuang dalam Perda. Namun tujuan inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang menjadi Landasan Perbup tersebut Substansinya adalah untuk pembinaan agar warga lebih disiplin menerapkan Protokol Kesehatan.
“Dalam Perbup ini tidak ujuk-ujuk langsung denda.Untik langkah awalnya, harusnya setiap sthokhoder terlebih dulu melakukan pendekatan humanis, teguran lisan dan tertulis, setelah berulang kali masih tidak disiplin baru berikan sanksi,” jelasnya. (Nst/Humas polres)
Komentar