Rohul:Riaunet.com-Pemerintah kabupaten Rokan Hulu mengajukan revisi peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 tentang Desa, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Hutan Kota. Terhadap revisi perda tersebut, seluruh fraksi yang ada di DPRD Rokan Hulu memberikan pemandangan umumnya agar peraturan daerah yang dibuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat Rokan Hulu. (Na/Galeri/DPRD/Rohul)
Berikut Galery foto Rapat Paripurna Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Desa, Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Ranperda Tentang Pengelolaan Hutan Kota, yang berlangsung Selasa 31 Januari 2023:
Komentar