Rohul:Riaunet.com-DPRD Kabupaten Rokan Hulu di awal tahun 2020 memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar untuk membahas 3 Rancangan peraturan daerah yakni perubahan kedua peraturan daerah nomor 3 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, Rancangan peraturan daerah tentang Rancangan Induk Pengembangan Kepariwisataan Kabupaten Rokan Hulu Periode 2017-2032 dan Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah.
Pembahasan ketiga ranperda tersebut telah usai Dan pada Selasa 25 Februari 2020, DPRD Kabupaten Rokan Hulu melaksanakan Paripurna pemandangan akhir fraksi terhadap perubahan ranperda retribusi jasa umum . Kemudian pada Selasa 17 Maret 2020 DPRD Kabupaten Rokan Hulu kembali menggelar Paripurna untuk pemandangan akhir Fraksi terhadap 2 Ranperda yakni Ranperda Siparda dan Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Berikut galeri foto kegiatan Paripurna pandangan umum fraksi terhadap 3 ranperda tersebut:
Komentar