INHU:Riaunet.com-Gara-gara tidak mau dimutasi menjadi tenaga panen sawit, puluhan tenaga kerja yang juga Najir Mesjid menjadi “korban” Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh pihak management PT Seberida Subur (SS) dan management PT Kencana Amal Tani (KAT) group Duta Palma Nusantara (DPN).
Anehnya, PT. SS dan PT. KAT group DPN milik Surya Dharmadi ini tak kunjung memberikan hak-hak normatif atau uang pesangon para pekerja yang di PHK sepihak itu sesuai amanah UU Ketenagakerjaan.
Demikian hal ini disampaikan Ketua Pengurus Serikat Pekerja Nasional ( SPN ) PT. SS dan PT. KAT group DPN, Jupriadi, Selasa siang (04/12) di simpang PT. KAT.
Jupriadi bersama puluhan rekan-rekannya mengatakan, sekitar tanggal 12 dan tanggal 13 November 2018 lalu, PT. SS dan PT. KAT melakukan mutasi sepihak kepada kami tanpa ada menerima surat mutasi. Nasib kami sebagai tenaga kerja yang sudah puluhan tahun mengabdi di PT. SS dan PT. KAT masih terkatung-katung.
Jupriadi menjelaskan, karena kami tidak mematuhi mutasi kerja sepihak menjadi tenaga panen dengan alasan bahwa kami dulunya hanya tenaga kerja bidang Najir Mesjid di perumahan PT. SS dan perumahan PT. KAT, sehingga terhitung mulai tanggal 15 November 2018 lalu, management PT. SS dan PT. KAT sudah mengganggap sebagai syarat mengundurkan diri, “ucapnya dengan nada kesal.
Kami sebagai tenaga kerja sudah puluhan tahun mengabdi di PT. SS dan PT. KAT hanya menuntut hak-hak normatif atau uang pesangon saja dari PT. SS dan PT. KAT. Kami pun sudah ikhlas tidak bekerja lagi. Tapi, berikanlah hak uang pesangon kami itu sesuai aturan yang berlaku.
Untuk itu, kami sebagai masyarakat Inhu yang menjadi korban PHK sepihak yang dilakukan oleh PT. SS dan PT. KAT, dengan segala hormat meminta kepada bapak Bupati Yopi Arianto SE agar berkenan membantu masalah yang sedang kami alami, “pinta Jupriadi mewakili teman-temannya.
hingga berita ini diturunkan, sudah berulangkali awak media berusaha menghubungi pihak Disnaker Inhu dan pihak management PT SS dan PT. KAT group DPN. Namun belum membuahkan hasil untuk dimintai keterangan Pers-Nya. [rls].
Komentar