SIAK KECIL:Riaunet.com~Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan guru ngaji kembali terjadi di Riau. Kali ini, dugaan kasus itu terjadi di Kabupaten Bengakalis tepatnya di kecamatan Siak Kecil Desa Sungai Nibung dan Langkat. Diperkirakan sedikitnya ada 4 orang muridnya yang mengalami pencabulan di rumah pelaku yang tak lain adalah guru ngajinya sendiri, Rabu (19/1/2022)
Korban merupakan anak muridnya yang masih dibawah umur (11-12 tahun). Dan pelaku kini sudah diproses dan ditahan pihak Polres Bengkalis, berinisial (SP) 50 tahun.
Hal ini disampaikan orang tua korban kepada wartawan ini di Siak kecil tepat di desa Lubuk Muda yakni, berinisial DT (36) tahun. S (42), dan A (45), yang sebelumnya sudah bertemu beberapa dengan awak media di Bengkalis.
Dikatakannya bahwa, pelaku melakukan pelecehan seksual di rumahnya usai mengajar ngaji terhadap muridnya sambil menunggu waktu sholat isya.
“Ya, Semua korban anak perempuan, dan sudah berulang kali dilecehkan dari sejak akhir tahun 2019 lalu dengan diraba-raba bagian sensirif dan diciuminya oleh ustadz tersebut,” kata DT dari salah satu orang tua korban.
“Iya benar korbannya itu ada empat orang anak murid belajar mengaji yang notabene dibawah umur semua,” tambahnya.
Diketahui, pencabulan itu terungkap setelah ada salah satu anak(korban) melaporkan ke orang tuanya.
Setelah anak melaporkan ke keluarga pada tanggal 25 Desember 2021 lalu, maka sepakat langsung melapor ke Polsek Siak Kecil pada tanggal 27 Desember 2021. Kemudian laporan ditindaklanjuti ke Polres tanggal 29 Desember.
Lanjut DT, Saat itu bersama keluarga, dan tiga keluarga korban lain sudah membuat laporan kasus pencabulan ini ke Polsek Siak Kecil.
Diterangkannya, S (42) adalah orang tua dari korban SW (13), A (45) orang tua dari AR (12), dan E (37) orang tua dari korban DA (11) sedangkan saya sendiri orang tua dari korban AY (12).
“Kami sebagai orang tua korban bersama anak kami (Korban) diminta jumpai Psikolog di Pekanbaru, dan kami berangkat pada tanggal 03 Januari 2022 didampingi pihak KPAI dan pihak Kepolisian,” imbuhnya
Memang, setelah pelaku ditangkap pihak Kepolisian pada hari Rabu (5/1/22), satu hari setelah penagkapan, kemudian ada sejumlah pihak-pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut tetap harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.
“Kami sebagai keluarga korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum.Karena pelaku sudah jelas melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan atau kesopanan, merupakan suatu perbuatan keji,mencium, meraba anggota kemaluan, meraba buah dada, dan sebagainya. sudah jelas telah hancurkan masa depan anak kami, “terangnya dengan mata merah karena sedih
Sementara itu, Kapolsek Siak kecil Ipda Alfan saat di konfirmasi melalui via WhatsApp membenarkan laporan itu.
“Ya,benar, pihak keluarga melapor ke Polsek Siak kecil, laporan itu kami terima dan kini sudah ditangani pihak polres,”ungkap Kapolsek
Sebelumnya, pada tanggal 14 Januari 2022 dengan adanya laporan dari salah seorang masyarakat yang tak ingin nama nya di sebutkan demi keselamatan kepada wartawan ini adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Pada saat kepala Desa Sungai Nibung di komfirmasi mengatakan, dugaan pencabulan guru ngaji pada muridnya benar, hal itu di lakukan oleh oknum guru ngaji, tetapi untuk hal lain berkaitan persisnya saya kurang tahu.
“Kejadian itu memang masuk di wilayah dan warga desanya sungai Nibung, tetapi berapa jumlah orang murid santrinya saya kurang tahu, yang saya tahu adanya informasi pencabulan oleh guru ngaji ke muridnya.Tetapi saya kurang tahu persis kejadian itu,” tandasnya. (cok)
Komentar