TUALANG:Riaunet.com~Polsek Tualang, Polres Siak-Polda Riau amankan Pelaku tindak pidana penggelapan uang voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher milik PT. Prima Multi Usaha Indinesia di Perawang, Selasa (6/6/2023).
Kejadian tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira jam 09.00 di Kantor Dealer XL PT. Prima Multi Usaha Indonesia Jl. Garuda RT 005 RW 007 Desa Perawang Barat Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.
Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH membenarkan adanya pelaku penggelapan uang penjualan voucher, saldo elektrik dan stok fisik kartu perdana dan voucher diamankan oleh tim opsnal Polsek Tualang.
Dari keterangan Korban – Pada hari Senin, tanggal 05 Juni 2023 sekira Pukul 17.30 Wib telah datang seorang Laki-laki a.n. ZEKI Isnaen ke Polsek Tualang guna melaporkan telah Terjadi Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Inisial SP als S, uang penjualan kartu perdana, voucher, saldo elektrik dan stok fisik karti perdana dan voucher yang mana awal kejadiannya, pada saat dilakukan audit rutin yang dilakukan pada hari Senin tanggal 05 Juni 2023 sekira pukul 09.00 Wib Saksi II (HERI SUSANTO) menemukan selisih barang dan uang penjualan yang semestinya harus disetorkan dan fisiknya ada namun pada saat audit terserbut Saksi II (HERI SUSANTO) mendapatkan selisih fisik yang tidak ada / kosong dari temuan tersebut Saksi II (HERI SUSANTO) melaporkan hasil auditnya kepada pelapor selanjutnya pelapor melakukan pengecekan ulang dan benar ada nya selisih fisik senilai Rp. 21.788.050,- dan selisih uang penjualan uang yang belum disetorkan senilai Rp. 17.382.400,-.
Atas kejadian tersebut PT. PRIMA MULTI USAHA INDONESIA mengalami kerugian sebesar Rp. 39.170.450. Pelaku Inisial SP als S (32), Koto Gasib
Adanya laporan tersebut, dilakukan penyelidikan dengan cara klarifikasi saksi2, penelitian bukti surat-surat serta dikuatkan bukti petunjuk bersesuain. Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo SH.MH merintahkan tim opsnal yang dipimpin Akp Adi Susanto SH mengamankan pelaku diperawang dibantu saksi/korban. Sesampainya di Polsek Tualang pelaku mengakui perbuatannya dan telah menggunakan sebagian uang hasil penjualan buat kepentingan pribadi secara sepihak.
Adapun Barang bukti penggelapan tersebut :
– 3 (tiga) ERP Tagihan yang harus di setor dan Sisa Stock Sore ( Clouse)
– 3 (tiga) tagihan Dompul ( saldo elektrik)
– 1 (satu) lembar Berita acara selisih barang dan setoran
– 1 (satu) lembar Mutasi Penjualan ke toko dari tgl 31 Mei 2023 sampai tgl 3 Juni 2023
Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan dengan ancaman selama 5 tahun penjara,” Jelas Kapolsek. (**)
Komentar