Gugatan Disidangkan MK, Simpatisan 03 Merapat Dukung Hartop

Rohul862 views

Rohul:Riaunet.com – Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (19/5/2021) menggelar sidang perdana kasus Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) tahun 2020. Gugatan pilkada Rohul ini adalah kali kedua. gugatan berasal dari pasangan nomor urut 1 Hamulian-Syahril Topan dengan nomor register 138/PHP.BUP-XIX/2021 dan pasangan nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal dengan nomor register 140/PHP.BUP-XIX/2021.

Namun, melalui kuasa hukumnya, pasangan Hafith Syukri Erizal mengajukan permohonan penarikan gugatan ke MK sehingga MK tidak lagi melanjutkan sidang perkara PHP yang diajukan Hafith Syukri-Erizal, pada sidang perdana yang berlangsung Rabu pagi pukul 8 WIB.

Sementara, sekitar dijadwalkan pukul 9.00 WIB, MK juga menyidangkan perkara PHP dengan nomor register 138/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan Hamulian-Syahril Topan. Sidang tersebut diketuai Prof. Dr Enny Nurbaningsih SH M.Hum.

Dalam gugatan, kuasa hukum Hamulian Syahril Topan Asep Ruhiyat menyampaikan, proses pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Rohul atas putusan MK nomor 70 ditemukan banyak kecurangan yang diduga dilakukan pasangan Nomor Urut 2 Sukiman-Indra Gunawan dan Pasangan Nomor Urut 3 Hafith Syukri Erizal sehingga merugikan pemohon.

Fakta tersebut antara lain, adanya surat instruksi PT Torganda kepada seluruh Karyawan PT Torganda meminta kepada masyarakat khususnya di 25 TPS yakni TPS 9, 10, 11, 13 sampai dengan TPS 34 Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara untuk mengumpulkan KK dan KTP asli warga yang terdaftar dalam DPT.

“Di mana menurut pemohon, tujuan manager PT Torganda tersebut adalah untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 Sukiman-Indra Gunawan,” cakap Asep saat membacakan gugatannya.

Menurut Asep, telah terjadi pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif yang dilakukan calon nomor urut 2 yang juga adalah calon incumbent sehingga mempengaruhi suara pemohon. Oleh karena itu, maka ketentuan selisih persentase 1,5 persen sebagaimana ketentuan 158 ayat 2 UU no. 10 Tahun 2016 tidak menjadi pembatasan bagi Pemohon mengajukan permohonan.

Baca Juga:  Kapolres Rohul Undang Kades Sekecamatan Rambah Terkait Kampung tangguh Nusantara

Selain fakta surat Instruksi PT Torganda, dugaan kecurangan TSM tersebut juga terlihat dari pengakuan seorang saksi yang menyatakan saksi paslon 2 saat PSU adalah pejabat paling rendah berpangkat mandor.

“Ada keterkaitan antara instruksi PT Torganda mengumpulkan KTP dan KK asli dan adanya instruksi pelarangan karyawan ke luar kebun dengan tujuan membatasi gerak interaksi, mengintimidasi dan mengarahkan pilihan pemilih di Torganda pada paslon nomor urut 2,” tegasnya.

Kemudian adanya keterlibatan ASN mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Camat Kepala Desa untuk mendukung paslon nomor 2 serta adanya intimidasi yang dilakukan Aparat yang menjaga pintu masuk kawasan PT Torganda sehingga selain Paslon 02, sangat sulit masuk ke PT Torganda ketika sebelum, saat dan pasca pelaksanaan PSU.

Kecurangan tersebut sebenarnya sudah pernah dilaporkan masyarakat baik ke Bawaslu Rohul, Bawaslu RI, DKPP, MK, KPU RI dan KPU Rohul namun tidak ada tindak lanjut.

Dalam sidang tersebut, Hamulian-Syahril Topan juga mengajukan sejumlah bukti berupa rekaman video tentang adanya dugaan money politik yang diduga dilakukan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor 2 Sukiman-Indra Gunawan dan Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal pada saat pelaksanaan PSU.

“Permohonan Hamulian-Syahril Topan ini tidak hanya mempersoalkan terkait perselisihan suara, tetapi juga mempersoalkan adanya pelanggaran dan kecurangan terhadap asas pemilu jujur, adil bebas dan rahasia,” ucapnya.

Kecurangan yang dilakukan Paslon 2 dan 3 ini bertentangan UUD 1945 Pasal 22 Ayat 1 dimana pelaksanaan Pemilu berasaskan Jujur, Adil, bebas rahasia. Serta melanggar ketentuan pasal 73 ayat 1 dan ayat 4 UU Nomor 10 tahun 2016 dimana melarang pemberian uang untuk mempengaruhi pemilih.

Atas banyaknya pelanggaran yang dilakukan 02 dan 03 pada pilkada Rohul ini, Hamulian Sahril Topan mengajukan Petitum kepada Majlis Hakim Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU nomor 49/PL.02.6/KPU.KAB/IV/2021 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pasca putusan mk nomor 70 dalam pilkada rohul 24 april 2021.

Baca Juga:  Bupati Rohul Launching APKASI Otonomi Expo Guna Menyongsong Kemajuan Daerah

“Pemohon memohonkan MK mengabulkan permohonan untuk seluruhnya, membatalkan Keputusan KPU, mendiskualifikasi Paslon nomor 2 dan 3 atau setidaknya memerintahkan kpu melakukan PSU di seluruh TPS di Rohul. Memerintahkan termohon menetapkan pemohon sebagai bupati Rohul 2021-2024,” ujarnya

Usai pelaksanaan Sidang Pendahuluan, Kuasa Hukum Pasangan Hamulian-Syahril Topan Asep Ruhiyat menyatakan, permohonan yang diajukan sudah dianggap sempurna oleh Majelis Hakim. Meski demikian, kuasa hukum masih akan melakukan penambahan alat bukti untuk meyakinkan majelis hakim mengabulkan permohonan Paslon 01.

“Bahkan simpatisan 03 saat ini juga sudah merapat ke kita untuk memperkuat permohonan dan siap menjadi saksi dalam sidang pembuktian nanti. Dukungan juga datang dari lapisan masyarakat ormas, pemuka agama mendukung perjuangan kita mencari keadilan di MK,” pungas Asep Ruhiyat(Na)

Komentar