Pekan Baru:Riaunet.com –Terkait adanya kasus tindak pidana penganiyaan yang kerap kali menimpa dirinya ataupun orang tuanya yang mendapatkan perlakuan kasar dari bapak tirinya
Senin 7 Januari 2019 Arman di vonis bersalah melakukan tindak pidana KDRT yakni memukul serta mencongkel mata korban dengan hukuman 2tahun 10bulan penjara ditambah subsidier 4bulan penjara.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum Arman dengan ucapan riang gembira menyatakan siap menerima hukuman tersebut.
“Tidak apa-apa hukuman segitu akan saya jalani, dan saya terima,” kata Arman dengan tangan terbuka dan suara lantang sembari berdiri menyalami majelis hakim.
Novi yang didampingi advokat P2TP2A Asmanidar dalam sidang putusan tersebut gemetar dan turut berdiri, sambil terisak ingin mengejar pelaku dan majelis hakim. Namun seorang jaksa dan Asmanidar mencoba menghalangi dan menenangkan Novi.
“Perjuangan saya berakhir bu. Ibu saya buta. Sementara pelakunya hanya dihukum ringan,” suara Novi lirih.
Secara terpisah usai persidangan Asmanidar menjelaskan kepada sejumlah awak media. Bahwa beberapa perkara KDRT yang sempat ditanganinya melalui P2TP2A Pekanbaru cenderung dihukum ringan.
Beberapa tahun yang lalu kata Asmanidar, seorang istri yang juga dianiaya suami hingga patah rahang dan harus dioperasi 4kali, hanya diganjar hukuman 4tahun. Padahal ancamannya 10 tahun penjara.
“Dalam tuntutan dan putusan jelas disebutkan terbukti melanggar Pasal 44 ayat 2 dan mengakibatkan korban mengalami cacat tetap, jadi semua unsur pasal terbukti. Nah kasus ibu Halina juga demikian. Terbukti melanggar Pasal yang sama tetapi tuntutannya ringan, cuma 3tahun penjara. Akibatnya putusannya juga rendah,” kata Asmanidar.
Asmanidar bersama timnya bertekad akan memperjuangkan perkara-perkara seperti ini kepada pihak terkait. Agar semua pihak punya perspektif terhadap korban. Dan pelaku mendapat ganjaran yang setimpal.[rom/rls].
Komentar