Rohul:Riaunet.com- Pemilihan Suara Ulang Pilkada Rokan Hulu 21 April 2021 yang telah sukses digelar dengan hasil pasangan Sukiman- Indra Gunawan unggul di 25 TPS di Tambusai Utara, ternyata bukanlah akhir dari proses pilkada di Rokan Hulu. Tahapan baru muncul setelah pasangan Hamulian-Topan (Hartop) melalui pengacaranya Asep Rukhiat menyerahkan berkas menggugat ke MK, Selasa (27 April 2021.
Dalam gugatannya, Pasangan Hartop minta diskualifikasi Sukiman-Indra Gunawan (Sukawan) dan Hafith Syukri-Erizal, atas kecurangan yang dilakukan selama tahapan pilkada Rohul.
“Terbukti melakukan kecurangan setelah proses MK Paslon urut 2 dan setelah PSU, dua-duanya juga melakukan kecurangan money politik , mobilisasi massa dan keterlibatan ASN. Pasangan Nomor yang semula merasa adem ayem saja, namun setelah melihat banyak kecurangan baik kecurangan di pilkada 9 Desember 2021, sampai MK memutuskan dilaksanakan PSU, masih juga ada kecurangan, maka Paslon satu memperkara ini ke MK dengan petitum diskualifikasi Paslon dua dan tiga,”ujar Kuasa Hukum Hartop, Asep Ruhiat saat dikonfirmasi Riaunet.com Selasa (27/4/2021) pukul 20.00 WIB.
Asep juga menyampaikan, pasangan Hartop juga minta dilakukan PSU ulang seluruh Kabupaten Rohul mulai dari nol kembali agar pilkada Rohul benar-benar pemilu yang jujur dan adil.
“Keduanya harus didiskualifikasi. Permohonan sudah masuk dan sudah ada terima kalau misalnya kelengkapan lain disusul masih ada waktu tiga hari,”tutup Asep Ruhiat.(Na)
Komentar