SIAK:Riaunet.com~Kapolres Siak Polda Riau, AKBP Asep Sujarwadi, SIK, MSI pimpin Konferensi Pers hasil Operasi antik lancang kuning tahun 2024, dan pemusnahan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan, Kamis (8/8/2024).
Selama 20 hari pelaksanaan operasi Antik, Polres Siak dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 28 kasus penyalahgunaan narkotika.
Dari 28 kasus, Polres Siak mengamankan 49 orang tersangka, dengan rincian, tersangka pria 47 orang dan 2 orang tersangka wanita.
Selain 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, Polres Siak juga menyita 265,94 gram narkotika jenis sabu sebagai barang bukti.
Hal ini disampaikan Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi saat mengelar Press Release di Mapolres Siak.
Selain itu, Kapolres juga memaparkan pengungkapan perkara tindak pidana narkotika Polres Siak dan jajaran selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Polres Siak selama periode 2024 juga berhasil mengungkap 109 perkara dan mengamankan 181 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 866,53 gram, daun ganja kering 55,2 gram dan Pil Ekstasi sebanyak 2 butir.
“Sebagai mana kita lihat bersama, ini merupakan tersangka dan barang bukti hasil Operasi Antik Lancang Kuning 2024 Polres Siak, tadi malam juga kita melalui Polsek tualang mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bakti 7 kilogram ganja kering siap edar, itu nanti akan kita relese kembali, karna saat ini masih dikembangkan,” Kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres lagi, Polres Siak pada hari ini juga akan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Satnarkoba dan Polsek jajaran.
“Seluruh barang bukti yang akan dimusnakan tersebut merupakan hasil pengungkapan terhadap 7 perkara yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Siak, Polsek Kandis, Polsek Minas dan Polsek Sungai Apit,” Jelas Kapolres.
AKBP Asep juga mengatakan, jumlah barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dimusnakan sebanyak 278.31 gram, itu semua merupakan penyisihan dari pengungkapan Narkotika selama 2024.
“Dari pengungkapan dan pemusnahan barang bukti yang dilakukan Polres Siak periode ini, setidaknya Polisi telah menyelamatkan 1392 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk lima orang pengguna,” terang Kapolres.
“Hingga saat ini, seluruh tersangka dan sejumlah barang bukti telah di amankan di Mapolres dan Polsek jajaran, para tersangka dijerat pasal 112 dan 114 UU NO 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Kapolres.
(**)
Komentar