Hasil Pleno KPU Rohul, Petahana Unggul Tipis, Paslon 03 Akan Ajukan Gugatan ke MK

Rohul319 views

Rokan Hulu:Riaunet.com – Pasangan Petahana yang mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau yakni  nomor urut 2 H.Sukiman – H.Indra Gunawan, berhasil unggul tipis dengan meraih suara terbanyak

Berdasarkan hasil rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rokan Hulu

Paslon nomor urut 2 itu mendapatkan suara 92.394
Dari hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pilkada Rohul 2020 Tingkat Kabupaten, dengan dikawal 286 Personel Gabungan yang di Pusatkan di Hotel Sapadia Rabu (16/13/3020) pagi

Dari pantauan media ini, saksi Paslon nomor urut 2 dan Saksi Paslon nomor urut 1 Hamulian-M Sahril Topan, menerima hasil rapat pleno terbuka KPU. Namun saksi Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal akan mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Paslon Sukiman-Indra memperoleh suara 92.394 suara atau unggul 2.148 suara, disusul Paslon nomor urut 3 Hafith Syukri-Erizal memperoleh 90.246 suara, dan Paslon nomor urut 1 Hamulian-Topan hanya memperoleh 49.155 suara.

Berdasarkan hasil rapat pleno terbuka, jumlah suara sah 231.795, suara tidak sah 3.621dan jumlah suara sah dan tidak sah 235.416.

Ketua KPU Rohul, Elfendri, berharap dengan selesainya rapat pleno terbuka, warga Rohul dapat menerima hasilnya, dan tidak terjadi perpecahan.

“Kembali kita seperti biasanya, menunggu dari penetapan pasangan calon, baik hasil PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) ataupun tidak,” Jelas Elfendri.

Terkait adanya keberatan dari Saksi Paslon nomor urut 3,  Elfendri mengatakan, ” Sesuai PKPU Nomor 19 Tahun 2020, bila keberatan diajukan di akhir acara, maka dituangkan dalam formulir D Keberatan Saksi.

” Sedangkan untuk penetapan calon Bupati dan Wabup Rohul periode 2021-2024, KPU masih menunggu keputusan dari MK, termasuk bila ada putusan Pemilihan Suara Ulang atau PSU di beberapa TPS, maka akan dilaksanakan.

Baca Juga:  Terkait Penimbunan BBM di Kota Pasir Pengaraian, Tim TJSP LAMR Rohul Nilai Pengawasan Disperindag Tidak Jalan

Sementara itu Edy Syarifuddin selaku saksi Paslon nomor urut 3 menjelaskan, di Pilkada Rohul 2020 timnya jauh lebih dinamis, namun ada masalah, yakni dugaan dan indikasi Pelanggaran Sistematis dan Masif (PSM) di sejumlah kecamatan.

Edy menambahjan,dugaan kecurangan selama proses pencoblosan dan pasca pencoblosan di sejumlah kecamatan pada Pilkada Rohul pada Rabu 9 Desember 2020, akan menjadi bahan tuntutan Tim Koalisi Rakyat Rokan Hulu Bersatu di MK.” Tegasnya.

Menurutnya dugaan kecurangan,  terjadi di beberapa TPS yang terkonsentrasi di Desa Tambusai Utara Kecamatan Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai, Kecamatan Kabun, Kecamatan Kepenuhan Hulu, dan beberapa desa di Kecamatan Kepenuhan dan
Dugaan kecurangan itu sendiri polanya hampir sama di seluruh TPS yang terindikasi, dan terkonsentrasi di TPS yang ada di lingkungan perusahaan perkebunan.” Paparnya.

“Ada dugaan kuat dan terindikasi ada suatu bentuk upaya agar memenangkan salah satu pasangan calon, sehingga merugikan dua pasangan calon lain, khususnya pasangan calon kami, nomor urut 3,

Pengajuan keberatan Saksi Paslon nomor urut 3 sebenarnya sudah dilakukan di pleno tingkat kecamatan, dan selanjutnya di rapat pleno tingkat kabupaten.

Masih menurut Edy, Dia berharap,  banding Pilkada Rohul yang akan diajukan tim Paslon nomor urut 3 diterima MK. Namun demikian  dia menyerahkan sepenuhnya ke majelis hakim MK RI.***(Alfian Top)

Komentar