Rokan Hulu:Riaunet.com– Polres Rokan Hulu ungkapan kasus Tindak Pidana “Dengan Sengaja Menghilangkan Orang Lain atau Pembunuhan dengan Kekerasan”. Pengungkapan kasus melalui Konferensi Pers yang digear pada Senin Pagi, 27 Februari 2023.
Kejadian yang sempat menghebohkan Rokan Hulu dengan penemuan seorang mayat laki-laki inisial “PM” pemilik salah satu perternakan ayam potong ditemukan di kebun sawit milik warga di RT 03 RW 10 Desa Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.
Dijelaskan oleh Kapolsek Kepenuhan, Anra Nosa, pada tanggal 20 Februari 2023 sekitar pukul 02.00 siang datang ke kantor ke Polsek kepenuhan istri dari almarhum “PM” yang datang ke Polsek Kepenuhan melaporkan bahwa suaminya belum kembali ke rumah setelah meninggalkan rumah sejak hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekitar pukul 10.30 WIB. Dengan demikian Polsek menerima laporan kehilangan orang.
Kemudian pada Rabu siang sekira pukul 02.00 tanggal 22 Februari 2023 warga atas nama Sabdi alias Kudil, Joko, dan Maliki Bima, melihat ada biawak lari dari pokok sawit. Segitu dilihat, ternyata Ada sesosok mayat laki-laki di sana. Kudil dan dua rekannya pun menyampaikan hal itu ke Polsek Kepenuhan.
Mendengar informasi dari waega, pihak polsek langsung cek ke TKP dan berkoordinasi dengan Pak Kasat Reskrim dan unit identifikasi langsung, datang dan amankan sembari menunggu tim identifikasi datang beserta dokter untuk visum. Informasi kemudian disampaikan kepada keluarga PM untuk mengecek kebenaran apakah mayat tersebut adalah keluarga nya yang hilang.
Kemudian keluarganya (dalam hal ini didatangi oleh anak kandung korban) memastikan bahwasanya berdasarkan bentuk fisik kemudian baju terakhir digunakan sendal beserta topi, maka dikonfirmasi mayat yang ditemukan adalah benar Ayahnya yang telah dilaporkan hilang beberapa hari lalu. Demikian pula berlanjutlah proses penyelidikan oleh Polsek Kepenuhan bersama Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu.
Kejadian ternyata bermula dari hubungan asmara perselingkuhan antara PM dan PA sejak Januari. Sempat melakukan hubungan suami istri beberapa kali, diakui korban pernah melakukannya di rumah kakak kandung PA inisial YY.
Pada hari kejadian, Pelaku diimingi uang Rp. 1 Juta 500, dan mengajak saudari PA berjumpa. Kemudian PA pamit kepada ibunya pergi dari rumah dengan alasan ke pasar membeli telur menggunakan sepeda motor adik saudara Pa merk Yamaha nmax berwarna hitam.
Korban PN berjumpa pelaku Pa, dan korban mengedipkan mata sebagai kode kepada PA, kemudian lanjut mengenderai sepeda motor beat silver menuju Bundaran Kota Tengah, kemudian pelaku PA pun kemudian mengikuti korban mengarah ke Jalan tempat pembuangan sampah. Dikarenakan ada orang yang lewat, mereka tidak jadi berhenti disitu.
Pelaku saudari Pa diajak oleh korban PM untuk masuk ke dalam kebun sawit yang jauhnya lebih kurang 30 meter dari jalan, Sesampainya di kebun sawit korban PM memaksa saudara pa melakukan hubungan layaknya suami istri dan mengatakan kepada saudari PA akan membayarkan semua hutang-hutang saudari PA dan memberi saudari PA uang sebesar sebesar 1 juta 500.000.
Setelah melakukan hubungan badan, korban Saudara PM langsung merasa lemas dan kecapean sehingga menimpa badan saudari PA dan tidak sadarkan diri. Pelaku sempat memanggil Korban berkali-kali dan mengguncangkan badan korban, tapi korban tidak menyahut. Namun setelah dipegang dada korban, jantung nya masih berdetak.
Bermaksud untuk bqngkit berdiri, PA kemudian mendorong badan PM, dengan cara menyentuh bagian arah leher PM. Dikarenakan badan PM sangat besar dan berat, jadi PA butuh tenaga yang agak besar untuk mendorongnya.
Setelah berhasil mendorongnya, dan bangkit berdiri, PA memakaikan celana saudara PM, dan saudari Pa langsung pulang. Ia pulang dn menceritakan kejadian itu kepada kakak kandungnya inisial YY.
Berniat membantu adeknya, Saudari YY dan BP menyusul kembali ke lokasi dan meneumkan PM tergeletak. Mereka membawa sepeda motor dan handphone milik korban saudara PM.
Kronologis penangkapan dijelaskan oleh kanit kasi pidum polres Rohul berhasil mengumpulkan semua informasi dari hasil olah TKP pada hari Rabu tanggal 22 Februari 2023 sekira pukul 17.00.
“kami dari tim Resmob dan tim penyidik sat Reskrim Polres Rokan Hulu beserta unit Reskrim Polsek kepenuhan mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya yang diduga melakukan tindak pidana mengambil nyawa seseorang yang diketahui pada hari Rabu, 20/02/2023 sekira jam 14.00 yang terjadi di kebun sawit milik warga yang terletak di RT 03 RW 10 Kelurahan kepenuhan Tengah Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, yaitu adalah saudari PA. Mereka bilang ada yang sempat melihat yang bersama bapak PM pada hari kejadian adalah PA”
Tim mendapat informasi bahwa saudari Yeye sedang berada di Desa Sei emas Kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 23 Februari sekira pukul 08.00 WIB saudari PA diamankan di rumahnya dan kami bawa ke Polres Rokan Hulu. selanjutnya dilakukan pengembangan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 Saya kira pukul 10.00 WIB. Kasat reskrim Polres Rokan Hulu dan unit Reskrim kepenuhan melakukan pengembangan terhadap saudari PA.
“karena sebelumnya kita sudah amankan saudari PA, berdasarkan keterangan PA bahwa saudari YY terlibat dalam hal itu maka daripada itu kami dapatkan informasi bahwa saudari YY berada di sungai Mas Kecamatan kepunahan Kabupaten Rokan Hulu, dan kemudian sekira pukul 12.00 WIB, YY berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Rokan Hulu selanjutnya tim Resmob Rokan Hulu melakukan pengembangan pada hari yang sama di hari Jumat tanggal 24 Februari kami melakukan pengembangan terhadap saudara BP yang mana pada sekira pukul 19.00 WIB saudara BP kami amankan di rumahnya di Simpang kantin desa Kecamatan kepunahan Kabupaten Rokan Hulu beserta Barang bukti Satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver yang miliknya itu milik korban” Kata Kasat Reskrim Pokres Rohul.
Berdasarkan hasil visum dari otopsi RS. Bhayangkara, diketahui tulang rawan gondok pada leher korban sura PM patah, sehingga terganggunya pernafasan dn mengakibatkan kematian. Berdasarkan keterangan Dokter, Korban tidak punya riwayat penyakit.
Dengan demikian, Kasus asmara berhujung tindak pidana ini dikenakan pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun”. **(Rin)
Komentar