Rohul:Riaunet.com-Bawaslu Rokan Hulu dan Panwaslu Kecamatan terus menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang lokasi pemasangannya dinilai menyalahi aturan. Hingga Januari 2019, sekira 553 APK di 16 kecamatan yakni spanduk, umbul-umbul, dan baliho telah ditertibkan.
Hal ini diungkapkan Ketua Bawaslu Rohul, Fajrul usai Rapat Kerja Peningkatan Kapasitas SDM Sekretariat Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu dengan tema “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” di Sapadia Hotel Pasirpangaraian, Senin (18/2/2019).
Lebih lanjut Fajrul menjelaskan, 553 APK yang ditertibkan itu yakni APK para Caleg yang terpasang di pohon, sarana pendidikan, sarana ibadah, danntenpat-tempat yang dilarang lainnya, yang dapat mengganggu estetika lingkungan.
Penertiban APK yang melanggar aturan ini akan terus dilakukan Bawaslu Rohul, menurut Fajrul, dalam waktu dekat pihaknya bersama dinas perhubungan dan Satpol PP akan melakukan menyisiran dan penertiban APK yang tidak ada tempatnya.
Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Hasan, yang menghadiri kegiatan itu juga mengaku banyak keluhan Panwasku Kecamatan tentang masih kewalahan dalam menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK), termasuk di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Hasan mengaku Banwaslu Kabupaten Kota di Riau, sampai panwaslu kecamatan masih mengalami kewalahan, seperti penertiban APK oknum Caleg yang tidak mau tahu aturan pemasang APK , dan tetap memasang ditempat yang dilarang seperti di pohon, tiang listrik, dan tempat lainnya.
“Setelah dibuka ditertibkan, tiba-tiba datang lagi Caleg lain mungkin memasang lagi. Ini yang kewalahan teman-teman kita di lapangan,” ungkap Hasan.
Selain itu, Hasan juga mengingatkan untuk tidak memasang APK atau mobil branding di kendaraan plat merah dan plat kuning juga dilarang.
“Dan kemudian berlaku adil kepada seluruh peserta Pemilu, termasuk kepada Caleg-Caleg meski mereka bukan peserta Pemilu karena mereka membutuhkan informasi,” katanya.
Tak hanya soal APK, Hasan dalam kegiatan peningkatan kapasitas SDM Anwaslu secKabuapten Rokan Hulu itu juga menegaskan bahwa jajaran Bawaslu sampai Panwaslu Kelurahan/ Desa (PKD) sudah siap melakukan pengawasan, mulai kampanye sampai hari H Pemilu pada 17 April 2019.
Diakuinya, dari jajaran Bawaslu tetap melakukan peningkatan kapasitas SDM (Sumber Daya Manusia), karena khususnya untuk regulasi itu kan ada yang sudah diterbitkan dan yang belum, baik itu PKPU yang sudah dan belum ditertibkan oleh KPU.
“Jadi PKPU juga ada beberapa yang sudah ditertibkan, ada yang nanti sampai dengan hari H yang akan diterbitkan kembali, termasuk dari Badan Pengawas Pemilu juga melakukan itu,” ujarnya.
“Maka menjadi kewajiban kami (Bawaslu) untuk melakukan peningkatakan kapasitas, karena teman-teman di lapangan (Panwaslu Kecamatan) disibukkan untuk melakukan pengawasan kampanye, jadi mungkin tidak sempat untuk membaca dan seterusnya,” tutupnya.(Na)
Komentar