JAKARTA:Riaunet.com~Peluang yang dapat dimanfaatkan pada perdagangan karbon di Kabupaten Siak yakni besarnya cadangan karbon dan pengurangan emisi di Kabupaten Siak, terutama di sektor kehutanan dan lahan gambut, yang dapat menghasilkan kredit karbon dengan nilai ekonomi tinggi.
Hak tersebut dikatakan Wakil Bupati Siak Husni Merza saat jadi Keynote Speaker pada Focus Group Discussion (FGD) membahas Potensi Perdagangan untuk pembangunan daerah,di taja PT Tempo Inti Media Harian, berlangsung Gedung Tempo Jalan Palmerah No. 8, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Wabup Husni menjelaskan, lahan gambut merupakan penyimpan karbon dalam jumlah sangat besar. Di Kabupaten Siak sendiri,kedalaman lahan gambut bervariasi sekitar 2,25 9,5 meter. Berdasarkan World Agroforestri Center Konsentrasi karbon di dalam tanah gambut berkisar antara 30-70 g/dm3 atau 30-70 kg/m3 atau setara dengan 300-700 t/ha/m.
Dengan demikian, apabila tanah gambut mempunyai ketebalan 10 meter, maka cadangan karbon di dalamnya sekitar3.000-7.000 t/ha. Dengan kedalaman rata-rata 5 meter maka cadangan karbon Di Kabupaten Siak sebesar 2500t/h (1.517.857.500 ton).
“Kabupaten Siak memiliki luas hutan sebesar 415.799 Hektar yang memiliki potensi besar dalam penyerapan emisi gas rumah kaca, ditambah dengan luasnya Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) sebesar607.143 Ha akan memberikan dampak yang nyata dalam aksi penurunan emisi GRK.Luas mangrove sebesar 1.186,” sebutnya.
Husni menjelaskan, pada februari2023 BEI telah melakukan uji coba perdagangan karbon dengan harga (US$ 4,51)per ton. Sebagai perbandingan, harga karbon di Uni Eropa telah mencapai lebih dari US$ 80 per ton, sehingga potensi nilai karbon kedepannya akan semakin besar.
Mengingat permintaan pasar internasional terhadap kredit karbon dari proyek-proyek yang memiliki dampak sosial dan lingkungan positif, seperti pelestarian hutan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan pemberdayaan masyarakat lokal juga menambah potensi pendanaan karbon di kabupaten Siak.
“Tantangan pelaksanaan perdagangan karbon di kabupaten Siak, pertama belum melakukan inventarisasi Emisi Gas Rumah Kaca (EGK), kedua kurangnya regulasi yang jelas dan konsisten terhadap pembatasan emisi sektoral. Selain itu masih rendahnya kesadaran dan kapasitas pelaku usaha, terutama di sektor yang belum terlibat dalam perdagangan karbon seperti pertanian, kehutanan dan transportasi,” terangnya.
Upaya, Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen dalam upaya mitigasi perubahan iklim, serta mendukung Pemerintah Indonesia dalam mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC). Pemerintah Kabupaten Siak telah melahirkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Siak Kabupaten Hijau, yang mendorong prinsip-prinsip kelestarian dan berkelanjutan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta peningkatan ekonomi masyarakat.
“Program Siak Kabupaten Hijau Upaya Pemkab Siak dalam mitigasi bencana karhutla, dan penyelamatan lingkungan termasuk juga dalam mengatasi perubahan iklim. Siak memiliki potensi yang bisa kita trendingkan baik itu hutan yang kita miliki maupun mangrove,” tutupnya.
Hadir dalam forum tersebut, Perwakilan Indonesia Carbon Trade Ass, POLICY, KEHATI Iswahyudi Hidayat, RCCC UI Riko Wahyudi, Bupati Bengkulu Selatan Bupati Gusnan Mulyadi dan Pemkab Siak Dalam hal ini Bupati Siak diwakilkan Wakil Bupati Husni Merza. (rls)
Komentar