Ini Cerita Seorang Guru SD di PT Palma Inhu Yang Dijadikan Tukang Tebas Lahan

Inhu655 views

INHU:Riaunet.com~Seorang pria, Zul Israk, asal Dusun Koto RT, 006/RW 002 Desa Simandolak Kecamatan Benai Kabupaten Kuansing, yang berprofesi sebagai Guru di Sekolah Dasar (SD), Swasta Johan Sentosa PT.Palma Satu di wilayah Kecamatan Kuala Cenaku Kabupaten Indragiri Hulu, diangkat menjadi Guru sejak tahun 2013, sekarang menjadi korban, dan dimutasi menjadi tukang tebas kebun.

Korban kelahiran Tanjung, 15-02-1975 ini diangkat menjadi guru di SD Swasta Johan Sentosa PT.Palma Satu, sejak Tahun 2013 lalu, korban diterima menjadi Guru melalui lamaran dan lulus, kemudian diangkat menjadi seorang Guru, Palma lulusan Pendidikan Guru Sekolah Dasar ( Strata I jurusan PGSD ) dari Universitas Riau,” kata Zul menceritakan kepada awak media ini, Kamis (26/12/2019).

Dicertakan Zul Israk lagi, mendadak menerima Surat Peringatan 1 Nomor 331/Palma-A/SP-1/XII/2019 tertanggal, 05 Desember 2019 yang ditandatangani ‘ Budianto selaku Pjs Est Manager di PT.Palma Satu, sekaligus lampiran surat Keputusan No. 342/SK-Ket/Palma-A/XII/2019 tentang mutasi jabatan Guru SD menjadi jabatan yang diatur oleh Asisten Divisi, terhitung sejak tanggal, 01 Desember 2019 (GAJI TETAP), sesuai NIK : 2013.01.01112 GRADE, SKU-H dengan status K1/2.

“Boleh saja perusahaan melakukan mutasi, tapi harus mengetahui status. Padahal, saya sudah tujuh tahun mengajar di SD Swasta Johan Sentosa tersebut. Bila tidak ingin lagi menerima sebagai karyawan guru, lebih baik di keluarkan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ), dan tak perlu berdalih mutasi yang tidak sesuai pada profesinya,” cerita Zul.

Yang parahnya lagi, perlakuan mutasi hanya dengan kita, tapi menyesuaikan dengan profesi. Bahkan pekerjaan yang diberikan, harus bisa menuntaskan penebasan sebanyak lima jalur untuk mendapat satu Harian Kerja ( HK ), sedangkan kemampuan, paling bisa dikerjakan hanya dua jalur. Artinya bukan tenaga manusia untuk mencapai target HK  itu.

Baca Juga:  124 Ton Rastra, Bulog Inhu Segera Bagikan, Sekda Hendrizal: Dana Operasional Secara Swadaya

“Kita sudah melaporkan langsung dengan pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), yang membidangi Pemutusan Hubungan Industrial, dan berjanji akan memfasilitasi. Namun sudah berjalan dua minggu, belum ada hasil tindak lanjut,” Kata Zul.

“Ditempat berbeda, Unit Pelayanan Tehnis ( UPT ) Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hulu, Syamsawir membenarkan telah menerima laporan dari korban mutasi. Benar, hal ini telah di alami Zul Israk, dia dimutasi menjadi tukang tebas kebun. Tapi, awal Januari 2020 nanti kita akan memanggil Kepala Sekolah SD Swasta Johan Santoso untuk mengetahui persoalan,” singkatnya.

“Sementara itu, Risno, Kepala Sekolah SD Johan Santoso menhatakan bahwa Soal mutasi yang dialami Zul Israk dari profesi guru menjadi tukang tebas kebun, itu merupakan kewenangan PT. Palma Satu, selaku yang mengangkat menjadi karyawan guru, itu diluar kewenangan kita,” singkat Risno.

Diketahui bahwa Estate Meneger kebun PT.Palma Satu, Budianto, baik pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hulu, belum berhasil di konfirmasi. (ZN).

Komentar