BENGKALIS:Riaunet.com~Telah di keluarkannya Surat Gubernur Riau tertanggal 7 Februari 2020 yang di tujukan kepada Wakil Bupati Bengkalis yang berbunyi “Sehubungan dengan dilakukan penahanan tehadap Bupati Bengkalis oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 6 Februari 2020, dan seterusnya.
Gubernur Riau Syamsuar dalam suratnya mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat (3) dan (4).
Dengan hal tersebut di atas, Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Bengkalis ditunjuklah Wakil Bupati Bengkalis untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Menurut M.Naser Faisal.AP, ketua DPW LSM Fortaran Riau, yang juga cucu mantan Bupati Bengkalis terdahulu H.Muhamad, Selasa (11/2/2020), mengatakan bahwa pada inti nya sangat setuju dengan keluarnya surat yang menunjuk wakil bupati sebagai pelaksana tugas bupati agar roda pemerintahan di Bengkalis tetap berjalan sebagai mestinya.
“Dalam hal ini, Gubernur Riau sudah mengambil langkah tepat, menunjuk Wakil Bupati untuk melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Bengkalis, agar pemerintahan kabupaten Bengkalis tetap mempunyai pemimipin dan roda pemerintahan tetap berjalan lancar tertib dan aman,” katanya (tim)
Komentar