BENGKALIS:Riaunet.com~Dihadapan rombongan Koperasi BBDM dan UPIKA Bukit Batu, Kepala Desa Danau Lancang yang juga Wakil Ketua KUD Danau Lancang Indah, Azirman menyebutkan bahwa sejak tahun 2004 lalu, sudah mulai dilakukan konservasi dari perusahaan ke koperasi, sehingga anggota koperasi dan masyarakat yang dipimpinnya sudah menikmati bagi hasil kebun plasma sawit dari PT SDA.
“Saat ini rata-rata setiap KK anggota KUD Danau Lancang Indah memiliki 1 sampai 3 kapling kebun plasma sawit, satu kapling terdiri dari 2 hektar, sehingga mereka menerima bagi hasil mulai dari Rp. 5 jt sampai Rp 15 juta setiap bulannya. Sedangkan gaji pengurus berkisar Rp30 juta perbulan,” Papar Azirman.
Dana bagi hasil tersebut disalurkan setelah dilakukan pemotongan hutang kepada perusahaan terhadap pengelola kebun plasma, hasil produksi 70 persennya disalurkan perusahaan ke rekening bank koperasi, dan 30 persen untuk menutup hutang ke perusahaan. Selanjutnya koperasi menyalurkan dana bagi hasil itu kepada rekening masing – masing anggota pemilik lahan kebun plasma sawit.
“Apabila produksi meningkat maka sisa dana kami simpan di rekening koperasi. Nah jika terdapat taplus, maka anggota tak perlu pinjam ke bank cukup ke koperasi saja,” kata Azirman.
Dijelaskan juga bahwa perkiraan perhitungan hutang koperasi dan masyarakat terhadap pengelolaan kebun plasma sawit kepada perusahaan per hektarnya berkisar Rp 30 jt, untuk pembayarannya dilakukan bertahap setiap kali panen produksi sawit setiap bulannya. Sedangkan hasil panen sawit kebun plasma berkisar antara 3,5 sampai 4 ton perhektar.
Kesuksesan KUD Danau Lancang Indah dalam managemen pengelolaan bagi hasil kebun plasma sawit dengan PT SDA terhadap anggotanya itu tidak terlepas dari niat baik, kekompakan dan transparansi kinerja dari para pengurus KUD Danau Lancang Indah yang sejalan dengan pihak perusahaan.
“Jadi dalam menyusun MoU dengan perusahaan kita harus bersikap balance, artinya disamping memikirkan keuntungan koperasi dan anggota, kita juga harus memikirkan keuntungan dan keberlangsungan perusahaan sebagai mitra kerja yang baik,” jelas dia.
Ia menyampaikan harus ada kesepakatan yang sama sama menguntungkan, sehingga proses pengelolaan dan pengawasan dapat berjalan dengan baik.
“Untuk poin – poin penting dalam penyusunan MoU antara koperasi dengan perusahaan antara lain, terkait pembangunan kebun, pembagian hasil kebun plasma dan proses penyelesaian utang terhadap perusahaan. Oleh karena itu antara pengurus koperasi dengan perusahaan harus kompak, jangan jalan masing – masing. Jadi harus seia sekata dan seirama,” ujar dia.
Yang terpenting, pengurus harus kompak dan berniatlah jujur serta harus memikirkan anggotanya.
“Alhamdulillah berkat adanya bagi hasil kebun plasma sawit KUD dengan PT SDA ini, masyarakat kami sudah terbilang sejahtera, dan kuat dalam ekonomi,” Ucap Azirman.
Menanggapi penjelasan dari Pengurus KUD Danau Lancang Indah tersebut, Ketua Koperasi BBDM Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis, H. Ismail beserta jajarannya mengucapkan terimakasih, dia berjanji akan mempelajari dan menerapkan sistem yang serupa dalam menageman pengelolaan bagi hasil kebun plasma sawit PT SDA dengan masyarakat Kecamatan Bukit Batu yang dimulai pada tahun 2020 ini.
“Terimakasih kepada jajaran pengurus KUD Danau Lancang Indah atas ilmu yang diberikan, ini adalah pelajaran yang sangat berharga bagi kami. Kesimpulan yang dapat kami ambil antara lain, pengurus harus kompak, saling harmonis dan saling percaya. Selanjutnya komunikasi dan koordinasi antara koperasi dan perusahaan juga harus berjalan dengan baik dan optimal, untuk membangun mitra kerja baik dan yang saling menguntungkan,” Ucapnya. (rdk)
Komentar