Ini Wajah Penadah 5 Tabung Oksigen Pemotong Milik PT IKPP Perawang

Siak1,297 views

TUALANG:Riaunet.com~Jajaran Polsek Tualang Polres Siak  mengamankan seorang pedagang berinisial SP Als S (41) atas tindak pidana penadahan barang hasil pembelian tabung oksigen.

Pelaku diamankan Polisi setelah adanya aksi Penggelapan 5 tabung oksigen pemotong di PT. IKPP Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Selasa ( 4/2) lalu.

Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH,S.I.K,M.SI yang diwakili Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH mengatakan bahwa SP Als S diamankan dari hasil pengembangan kasus usai mengamankan tersangka tindak pidana penggelapan dengan cara memalsukan surat pas barang.

SP Als S diamankan di Polsek Tualang pada saat diberikan Surat Panggilan oleh Penyidik, dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diterimanya digudang berupa 5 Tabung Oksigen oleh Pelaku milik PT. IKPP, pelaku mengakuinya dan sudah kita lakukan Penangkapan hari ini,” Kata Kapolsek Tualang, Sabtu (14/5/2025).

Kapolsek mengatakan lagi, nama SP Als S muncul saat Polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan pengakuan tersangka dalam perkara Penggelapan barang milik PT.IKPP Perawang dengan cara memalsukan surat pas barang.

Dari keterangan Korban bahwa Pelapor mendapatkan laporan bahwa di PT IKPP tepatnya di lokasi HE ada beberapa tabung oksigen yang hilang, Selanjutnya Pelapor dengan Saksi II melakukankan penyelidikan di dalam lokasi PT.IKPP yang akan lokasi penyimpanan oksigen. Pada hari Selasa tanggal 04 November 2024 sekira pukul 13.30 Wib mendapatkan laporan dari petugas jaga gerbang U.1 bahwa ada tabung yang akan di bawa keluar.

Atas kejadian tersebut pihak pemilik barang dalam hal ini PT. IKPP Perawang mengalami kerugian sekitar Rp. 7.375.000 ( tujuh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah )

Pelaku dan Barang bukti berupa 5 (Lima) buah tabung Oksigen dengan no Tabung : IKA 80478, IKA 30347, IKA 439735, IKA 70030, dan IKA 31060 Milik PT.IKPP Perawang. Sudah diamankan di Polsek Tualang.

Baca Juga:  Sekda Kabupaten Siak Pimpin Upacara Peringatan HKN ke-54

SP Als S dijerat pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana penadahan barang Penghelapan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 4 tahun,” tutup Kapolsek Tualang.

(**) 

Komentar