Pekanbaru:Riaunet.com-Perceraian yang selalu terjadi disetiap pasangan, tak terlepas dari permasalahan orang ketiga atau pun permasalahan selingkuh atau perselingkuhan.
Seperti yang terjadi pada Jifridin (35) tahun, saat saat menemui awak media, mengaku kesal dan sedih atas putusan Pengadilan Agama (PA) yang menutuskan Jifridin telah sah bercerai pada istrinya.
Saya dalam masalah yang disidangkan PA Bengkalis, hanya satu kali menerima pangilan perceraian dari mereka (Pengadilan Agama-red). Pengadilan Agama juga tidak pernah mengadakan mediasi, maupun surat panggilan ke dua dan ke tiga tidak pernah disampaikan, kata Jifridin
“Saya heran kata Jipridin, kenapa pihak PA Kabupaten Bengkalis ini tidak ada upaya untuk mempersatukan kami suami istri. Padahal saya masih berusaha mempertahankan rumah tangga Saya,” kata Jifridin.
Dikatajan Jifridin, waktu panggilan pertama, saya ada hadir, dan tidak ada mediasi ataupun putusan apa-apa dari Hakim Majelis PA Bengkalis.
Saya pun selalu sedia menunggu pangilan berikutnya, namun pangilan dari Pengadilan Agama tak pernah ada, kesal Jifri
Saya cukup terkejut, disaat akun facebook istri Saya ketahui dan melihat adanya foto pernikahan istri saya dengan salah satu pria lain yang berprofesi pengacara. Saya pun terkejut dan cukup kesal kenapa istri saya menikah sebelum ada putusan yang benar dari pengadilan? Pada saat itu, ada teman yang membenarkan jika istri saya dinikahi oleh pengacara yang bertugas di Polres.
“Waduuh…saya jadi makin bingung, kok pengacara yang paham aturan dan hukum menikahi wanita yang masih bersuami,”
Tak terima dengan semua ini kata Jifri, saya datang ke Pengadilan Agama, dan Saya pun semakin terkejut, karena di Pengadilan Agama saya mendapatkan informasi bahwa saya dan istri dianggap sudah sah cerai.
Kan aneh,, saya gak tau apa-apa tau-taunya kok udah cerai, kesal Jifri lagi
Saya berusaha meminta keadilan, namun Pegadilan Agama sepertinya tutup mata atas rasa sakit yang saya rasa dalam berkeluarga ini. tutur Jifri
Masalah pembodohan hukum seperti ini, tidak semestinya dilakukan oleh Pengadilan. Seperti yang kita ketahui, Pengadilan Agama itu selalu mengadakan mediasi (berupaya mempersatukan pihak penggugat dan tergugat) bagi keluarga yang ingin bercerai.
Namun ada apa dengan Pengadilan Agama Kabupaten Bengkalis sampai pihak Tergugat tidak nengetahui tentang Perceraian tersebut.
Sampai berita ini dimuat belum ada pihak Pengadilan Agama yang bisa memberikan keterangan Pers, apakah aturan perubdang- undangan pernikahan seperti ini putusannya? atau apakah pengadilan agama telah menghapus hak untuk mediasi.
Jifridin berharap, Pengadilan Agama lebih adil, dan apa bila terbukti istri Jifridin menikah dengan status istri, Jifri akan menuntut balik dengan pelanggaran rumusan perundang-undangan perzinahan yang dilakukan sang istri terhadap selingkuhan oknum pengacara tersebut. *** (rom)
Komentar